Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Christiano Tarigan, Penabrak Mahasiswa UGM Divonis 1 tahun 2 Bulan Penjara

Magang Radar Malioboro • Sabtu, 8 November 2025 | 21:25 WIB
Christiano dalam persidangan di PN Sleman.
Christiano dalam persidangan di PN Sleman.

RADAR MALIOBORO - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Alm Argo Ericko Achfandi.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, dan menewaskan Argo di tempat kejadian.

Dalam sidang yang digelar Kamis (6/11/2025), majelis hakim yang dipimpin Irma Wahyuningsih menyatakan Christiano terbukti lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan tersebut memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan selama satu tahun dua bulan kepada Christiano.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan.

Di antaranya, kecelakaan terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak, keluarga korban telah memberikan maaf, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Adapun hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah akibat dari kelalaian terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. (Silvia Oktaviani)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#perkara kecelakaan lalu lintas #Argo Ericko Achfandi #Christiano Tarigan #Pengadilan Negeri Sleman #vonis #Penabrak Mahasiswa UGM