RADAR MALIOBORO - Nama Indah Bekti Pratiwi (IBP) atau yang dikenal sebagai Endah Pertiwi kembali mencuat ke publik usai disebut dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap jabatan yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Indah disebut memiliki hubungan dekat dengan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, yang menjadi salah satu pihak utama dalam perkara tersebut.
Dalam OTT itu, ia ikut diamankan bersama sejumlah orang lainnya.
Meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Indah memiliki peran penting dalam proses pencairan uang suap senilai Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari total dana suap sebesar Rp 1,25 miliar.
“Uang tersebut digunakan Yunus untuk mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari (9/11).
Menjelang penangkapan pada 7 November 2025, Yunus disebut mendapat tekanan dari Sugiri Sancoko agar segera menyetorkan tambahan uang suap.
“Yunus lalu meminta bantuan Indah Bekti Pratiwi untuk mencairkan sebagian dana tersebut,” kata Asep.
Indah yang dikenal sebagai istri seorang pengusaha kaya di Ponorogo kemudian menghubungi pegawai bank bernama Endrika Dwiki Christianto untuk menarik dana tunai sebesar Rp 500 juta.
Dana itu rencananya akan disalurkan melalui kerabat Bupati Sugiri, Ninik.
Namun, rencana tersebut gagal terlaksana setelah tim KPK lebih dulu melakukan OTT dan menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
Dalam operasi itu, Indah turut diamankan bersama 12 orang lainnya, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan beberapa pihak rekanan RSUD.
Baca Juga: Schindler's List: Film Karya Abadi Steven Spielberg tentang Kemanusiaan di Tengah Neraka!
KPK menegaskan bahwa hingga kini Indah Bekti Pratiwi masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Kasus ini sendiri bermula dari upaya Yunus Mahatma yang diduga menyuap Bupati dan Sekda Ponorogo agar dapat mempertahankan jabatannya sebagai direktur RSUD dr Harjono.
Suap dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga November 2025, dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya fee proyek senilai Rp1,4 miliar serta dugaan gratifikasi lain yang diterima oleh Bupati Sugiri. (Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva