Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Ibu Tiri Di Kretek Bantul Diduga Aniaya Anak Tirinya dengan Puntung Rokok dan Sapu Lidi

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 28 November 2025 | 19:34 WIB
Ilustrasi pelaku berinisial NIS (31) (foto: instagram, merapi_uncover)
Ilustrasi pelaku berinisial NIS (31) (foto: instagram, merapi_uncover)

RADAR MALIOBORO – Polsek Kretek, Bantul, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NIS (31), yang dikenal oleh masyarakat sekitar dengan nama PC (Putri Ciu). Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak, di mana korban adalah AR (8), anak tiri dari tersangka.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. Menurut informasi yang dihimpun Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, saksi bernama Tarminah mendengar suara tangisan anak dari kamar korban. Ketika diperiksa, saksi menemukan korban bersama dengan NIS, yang kemudian menceritakan berbagai tindakan kekerasan yang dialaminya.

AKP Sutrisno menjelaskan bahwa penganiayaan yang dialami AR bersifat sangat sadis. Korban mengungkapkan bahwa ia telah disiksa mulai dari dicakar, dipukul, hingga dilukai dengan puntung rokok dan sapu lidi. Akibat perlakuan tersebut, AR mengalami memar dan pembengkakan di bagian telinga kiri, luka cakaran di punggung tangan kiri, serta bengkak di bagian kepala.

Ibu kandung korban, RAR (25), melaporkan kejadian ini ke Polsek Kretek setelah menyadari adanya luka pada tubuh anaknya. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk sapu lidi berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban.

NIS, yang berasal dari Kota Magelang, telah mengakui perbuatannya. Sebagai motif, ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh perasaan jengkel terhadap AR.

Tersangka NIS menghadapi ancaman pidana dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Anak atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara minimal lima tahun berdasarkan undang-undang perlindungan anak.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dan tidak ragu untuk melapor jika menjumpai tindakan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga keselamatan anak.

(Laeli Musfiroh)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kretek #Sapu Lidi #bantul #puntung rokok #aniaya #anak tiri #ibu tiri