Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Balada Kisah Korupsi yang Menggaet Enam Kepala Daerah Pilkada 2024

Magang Radar Malioboro • Selasa, 23 Desember 2025 | 21:51 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.


RADAR MALIOBORO - Terhitung sudah sebanyak enam kali, kepala daerah hasil pilkada 2024 terjerat kasus korupsi.

Hal ini merupakan contoh kegagalan dalam menangani beban pembiayaan politik dan kurangnya integritas kepala daerah.

Setelah berlangsungnya pilkada serentak pada November 2024, KPK berhasil menangkap lima kepala daerah yang terjerat korupsi.

Mereka itu adalah Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 7 Agustus 2025.

Kemudian Abdul Wahid, Gubernur Riau, pada 5 November 2025.

Kemudian Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, Jawa Timur, pada 7 November 2025.

Kemudian Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, Lampung, pada 10 Desember 2025.

Terakhir dan terbaru yakni Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Ini sangat memprihatinkan, pasalnya belum ada setahun menjabat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto mereka sudah melakukan perbuatan tercela itu.

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah 961 kepala daerah, diantaranya 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota, pada 20 Februari 2025.

Dari keseluruhan kepala daerah yang dilantik, jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hanya 0,6 persen.

Namun, pada dasarnya, korupsi bukan soal bicara angka.

Secara normatif, mereka yang terjerat kasus korupsi telah melanggar sumpah jabatan yang dibacanya ketika prosesi pelantikan.

Mereka-mereka ini telah bersumpah untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya terdapat UU yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tekanan untuk mengembalikan biaya politik pilkada merupakan salah satu bagian dari inisiatif mereka untuk melakukan tindak korupsi.

Lebih dari itu, tindak korupsi berkaitan dengan persoalan integritas diri untuk tidak mendapatkan kekayaan diluar ketentuan hukum yang sah.

Selain itu, mereka juga telah menghianati kepercayaan partai politik yang mengusung mereka dalam kontestasi pilkada.

Maka dari itu, partai politik turut memegang peran dalam mendidik kader-kadernya untuk tetap berintegritas dan tidak melakukan tindak koruptif.

Di sisi lain, instrumen negara juga harus tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi terulang kembali. (Ahmad Yinfa Cendikia)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Abdul Wahid #abdul aziz #kepala daerah #pilkada 2024 #Ade Kuswara Kunang #Integritas kepala daerah #Ardito wijaya #kolaka timur #korupsi #Sugiri Sancoko