RADAR MALIOBORO – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang terdiri atas unsur Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Perkara ini bermula dari laporan suami HS terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi masyarakat berinisial S.
Ketua MKH yang juga Hakim Agung, Prim Haryadi, menegaskan bahwa perbuatan HS telah memenuhi unsur pelanggaran berat. MKH memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA tentang Penegakan KEPPH.
Berdasarkan laporan sang suami, dugaan perselingkuhan tersebut berlangsung sejak 2023 dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti, antara lain komunikasi pribadi berupa pesan singkat dan panggilan video, dokumentasi foto kebersamaan di kegiatan resmi pengadilan, hingga temuan kendaraan milik HS yang terparkir di lokasi tertentu bersama pihak terkait.
Selain pelanggaran etik terkait hubungan pribadi, HS juga dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai hakim secara profesional. Yang bersangkutan tercatat kerap mangkir dari tugas, tidak menghadiri panggilan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta sempat mengajukan pensiun dini tanpa alasan yang dinilai mendesak, yang kemudian ditolak oleh MA.
Dalam sidang pembelaan, HS menyampaikan keberatan dan menilai dirinya tidak melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terlapor. Perilaku HS justru dinilai telah mencoreng wibawa lembaga peradilan dan bertentangan dengan visi serta misi Mahkamah Agung.
Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota dari unsur Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari Komisi Yudisial, majelis diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
(Alena Mutiara)
Editor : Iwa Ikhwanudin