Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Ibu Kota di Persimpangan Hukum, UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Magang Radar Malioboro • Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:50 WIB
IKN digugat ke MK, pertanyakan status sahnya bagaimana.
IKN digugat ke MK, pertanyakan status sahnya bagaimana.

RADAR MALIOBORO - Ketidakpastian hukum pemindahan Ibu Kota Negara kembali mencuat ke ruang publik.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi setelah dinilai belum memberikan kejelasan hukum yang tegas tentang posisi Jakarta.

Gugatan ini diajukan seorang warga negara bernama Zulkifli dan resmi terdaftar dengan nomor perkara 270/PUU-XXIII/2025.

Permohonan pengujian materiil tersebut menyoroti Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Kedua pasal itu dinilai membuka ruang tafsir yang membingungkan terkait kapan Jakarta secara resmi berhenti menjadi ibu kota dan sejak kapan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur benar-benar berfungsi sebagai pusat pemerintahan negara.

Dalam persidangan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin 12 Januari 2026, Zulkifli melalui kuasa hukumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi abu-abu.

Jakarta dianggap seolah telah kehilangan status ibu kota, sementara Nusantara belum sepenuhnya menjalankan fungsi kelembagaan negara secara final dan efektif.

Pasal 39 UU IKN mengatur pemindahan ibu kota ditetapkan melalui keputusan presiden.

Namun, ketentuan tersebut tidak disertai kejelasan mengenai batas waktu dan implikasi hukum yang tegas.

Di sisi lain, Pasal 41 menyebutkan bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Hingga kini, aturan lanjutan tersebut belum terbentuk, sehingga menimbulkan kekosongan norma dalam aspek fundamental ketatanegaraan.

Zulkifli menilai, perubahan status wilayah sebesar ibu kota negara tidak semestinya dilakukan secara bertahap tanpa kepastian hukum yang operasional.

Menurutnya, selama belum ada undang-undang baru yang secara simultan menetapkan pemindahan ibu kota beserta penataan kelembagaannya, Jakarta seharusnya tetap diakui sebagai ibu kota negara secara sah.

Gugatan ini diajukan dengan alasan utama adanya pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ketidakjelasan status ibu kota dikhawatirkan berdampak luas, mulai dari administrasi pemerintahan, kependudukan, hingga kepastian usaha dan investasi, khususnya di Jakarta yang selama ini menjadi pusat ekonomi nasional.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan dalam sidang pendahuluan.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat kedudukan hukum dengan menguraikan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang digugat.

Penjelasan mengenai keterkaitan langsung antara ketentuan UU IKN dan hak konstitusional pemohon dinilai penting agar permohonan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Permohonan ini disidangkan oleh majelis panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan sebelum kembali disidangkan.

Di luar ruang sidang, gugatan terhadap UU IKN memicu respons beragam di masyarakat.

Sebagian pihak menilai langkah hukum ini relevan karena mencerminkan kegelisahan publik atas status Jakarta yang dinilai semakin kabur.

Ketidakpastian tersebut dianggap berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan ekonomi jika dibiarkan berlarut.

Namun, tidak sedikit pula yang berpandangan gugatan ini berisiko menghambat proses transisi besar menuju Nusantara yang tengah berjalan.

Pemerintah sendiri menyatakan tetap melanjutkan pembangunan IKN sesuai rencana, sembari menegaskan komitmen untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi demi menjaga kepastian hukum nasional.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi kejelasan arah pemindahan ibu kota negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya menentukan nasib pasal-pasal dalam UU IKN, tetapi juga akan memberi kepastian mengenai status Jakarta dan masa depan tata kelola ibu kota Indonesia. (Raka Adichandra)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#ibu kota #hukum #UU IKN #mahkamah konstitusi