RADAR MALIOBORO - Kasus hukum yang menjerat mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menjadi salah satu peristiwa yang paling mengejutkan dalam sejarah politik negara itu.
Bukan hanya karena statusnya sebagai mantan kepala negara, tetapi karena tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa atas tindakannya saat masih berkuasa.
Lalu, bagaimana mungkin seorang presiden yang dipilih secara demokratis bisa berakhir di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman seberat itu?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, (13/1) malam, mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol.
Akar persoalan ini muncul akibat deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024, sebuah langkah yang memicu kekacauan politik nasional dan mengancam tatanan konstitusional negara tersebut.
Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusannya pada 19 Februari mendatang, menandai babak krusial dalam salah satu kasus hukum paling berbobot dalam sejarah modern Korea Selatan.
Melansir sejumlah sumber, pada 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol yang saat itu masih menjabat sebagai presiden, secara tiba-tiba mengumumkan status darurat militer.
Ia menuding Majelis Nasional yang berada di bawah kendali oposisi sebagai pihak yang menghambat pemerintahan, bahkan menyebutnya sebagai kelompok kriminal yang merusak stabilitas negara.
Yoon juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap lawan-lawan politiknya.
Langkah tersebut langsung memicu keguncangan nasional.
Aparat militer dan kepolisian dikerahkan ke sejumlah lembaga negara, termasuk parlemen, untuk menghalangi para anggota legislatif berkumpul.
Masalahnya, menurut jaksa, saat itu tidak ada kondisi darurat nyata yang membenarkan keputusan tersebut.
Tidak sedang terjadi perang, invasi, atau krisis nasional besar.
Karena itu, deklarasi darurat militer dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan, bukan langkah penyelamatan negara.
“Dalam krisis darurat militer, Yoon gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi Konstitusi dan memperluas kebebasan publik, serta secara mendasar melanggar keamanan negara dan kelangsungan hidup rakyat,” ujar salah satu jaksa sebagaimana dikutip dalam The Korea Times.
Dalam hukum Korea Selatan, tindakan yang dilakukan oleh Yoon Suk Yeol dapat dikategorikan sebagai pemberontakan, sebuah kejahatan berat yang tidak dilindungi oleh kekebalan presiden.
Undang-Undang Pidana Korea hanya menyediakan tiga pilihan hukuman bagi pelaku yang terbukti memimpin pemberontakan, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.
Tidak ada ruang untuk hukuman ringan atau percobaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan oleh kepala negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
“Tidak ada keadaan yang meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman, dan sebaliknya, hukuman berat harus dijatuhkan,” kata jaksa tersebut.
Meski jaksa menuntut hukuman mati, pelaksanaannya dinilai kecil kemungkinan terjadi.
Korea Selatan telah menerapkan moratorium eksekusi secara tidak resmi sejak 1997 dan tidak lagi menjalankan hukuman mati selama hampir 30 tahun terakhir.
Karena itu, jika Yoon dinyatakan bersalah, hukuman seumur hidup dipandang sebagai skenario yang lebih realistis.
Kasus ini tidak hanya menyeret Yoon, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi militer dan kepolisian yang diduga terlibat dalam pelaksanaan darurat militer tersebut.
Persidangan ini menjadi penegasan bahwa di Korea Selatan, kekuasaan presiden memiliki batas yang jelas.
Ketika batas itu dilanggar dan demokrasi terancam, bahkan seorang mantan kepala negara pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)
Editor : Meitika Candra Lantiva