Yogyakarta – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pendanaan terorisme.
Tiga orang divonis bersalah antara 2024-2025 karena menggunakan cryptocurrency untuk mendanai jaringan ISIS di Suriah.
Salah satunya terbukti mentransfer lebih dari 49.000 USDT melalui 15 transaksi, dari exchange lokal ke platform luar negeri yang mengalir ke kampanye penggalangan dana ISIS.
Kasus ini menjadi salah satu yang pertama di Asia Tenggara di mana bukti on-chain (data blockchain) berhasil menjadi bukti utama di pengadilan.
Badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri, dibantu analisis dari TRM Labs, berhasil melacak alamat wallet dan alur transaksi secara detail.
Bukti tersebut diterima hakim dan menjadi kunci vonis.
Menurut laporan TRM Labs, ketiga terpidana tidak langsung terlibat dalam aksi teror, tetapi berperan penting sebagai rantai pendanaan.
Mereka mengumpulkan dana, mengonversinya ke kripto, lalu mengirimkannya lintas batas untuk mendukung jaringan ISIS.
Satu terpidana diketahui mengirimkan total 49.000 USDT dalam 15 kali transaksi dari bursa kripto Indonesia ke platform asing yang terhubung dengan kampanye penggalangan dana ISIS di Suriah.
Baca Juga: DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Selat Hormuz yang Didukung Bahrain: China dan Rusia Gunakan Hak Veto
Blockchain yang selama ini sering dikaitkan dengan anonimitas ternyata justru menjadi senjata ampuh bagi penegak hukum.
Transaksi kripto bersifat transparan dan permanen di ledger publik, sehingga PPATK dan Densus 88 bisa memetakan alur dana dengan akurat.
Kerja sama dengan TRM Labs memungkinkan pelacakan wallet-to-wallet hingga ke tujuan akhir.
Kasus ini menandai kemajuan signifikan Indonesia dalam pemanfaatan teknologi untuk keamanan nasional.
Sebelumnya, pendanaan teror sering menggunakan metode konvensional yang sulit dilacak.
Kini, dengan kripto, jejak digital justru mempermudah penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi komunitas kripto dan investor di Tanah Air.
Meski kripto memiliki banyak manfaat, penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal tetap diawasi ketat oleh otoritas.
PPATK terus memperkuat kemampuan analisis transaksi keuangan digital, termasuk aset kripto.
Pemerintah Indonesia melalui PPATK dan Densus 88 menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mendanai terorisme, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden bagi negara-negara lain di kawasan untuk memanfaatkan teknologi blockchain dalam penegakan hukum.
Kasus vonis tiga pelaku pendanaan teror via kripto ini menunjukkan bahwa transparansi blockchain bisa menjadi alat efektif melawan kejahatan lintas batas.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan setiap transaksi mencurigakan kepada otoritas terkait. (iwa)
(Sumber: Laporan TRM Labs, PPATK, dan Densus 88. Berita ini diolah dari informasi publik yang dirilis pada April 2026).
Editor : Iwa Ikhwanudin