Jakarta – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana penerapan biaya transit atau levy bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Gagasan ini muncul dalam Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) 2026 di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).
Purbaya menyatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia bukan lagi negara pinggiran.
“Kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi global, tetapi kapal-kapal melintasi Selat Malaka tanpa kita charge. Entah benar atau salah,” ujarnya, seperti dikutip berbagai media.
Ia terinspirasi dari rencana Iran memungut biaya di Selat Hormuz.
Menurut Purbaya, jika diterapkan dan dibagi tiga antara Indonesia, Malaysia, serta Singapura, potensi pendapatan bisa cukup signifikan, mengingat Indonesia memiliki porsi wilayah terbesar di selat tersebut.
Selat Malaka memang menjadi chokepoint vital.
Jalur ini dilintasi ribuan kapal setiap tahun, mengangkut sekitar 80% impor energi China dan triliunan dolar perdagangan global setiap tahunnya.
Posisi strategis Indonesia di selat ini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal untuk penerimaan negara.
Namun, Purbaya sendiri menekankan bahwa wacana ini masih tahap awal dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Bisa seperti itu, tapi tidak begitu sederhana,” katanya.
Penerapan memerlukan koordinasi dengan Malaysia dan Singapura, serta mempertimbangkan aspek hukum internasional seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang menjamin kebebasan transit passage di selat internasional.
Sementara itu, Singapura langsung menegaskan sikap tegas.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan bahwa perdagangan melalui Selat Malaka harus tetap bebas dan terbuka, tanpa pungutan apa pun.
Malaysia juga disebut-sebut selaras dengan posisi ini.
Wacana ini langsung menjadi perbincangan internasional. Beberapa pihak melihatnya sebagai upaya Indonesia memperkuat posisi ekonomi maritim di era pemerintahan Prabowo.
Di sisi lain, ada kekhawatiran dampak terhadap biaya logistik global dan hubungan dengan negara tetangga.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai pungutan tersebut.
Diskusi lebih lanjut dipastikan akan melibatkan diplomasi regional untuk menjaga stabilitas jalur perdagangan utama Asia Tenggara. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin