Apple Bayar Kompensasi Rp2,6 Miliar dalam Kasus Pemecatan Karyawan Terkait Ibadah

Regina Renate Yosuana • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:06 WIB
logo perusahaan apple
logo perusahaan apple

Apple sepakat membayar kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan perkara dugaan diskriminasi agama terhadap mantan karyawannya di Amerika Serikat.

Kesepakatan tersebut mengakhiri gugatan yang diajukan U.S. Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) setelah seorang mantan karyawan Apple mengaku mengalami persoalan di tempat kerja ketika meminta penyesuaian jadwal untuk menjalankan ibadah.

Perkara ini melibatkan seorang mantan karyawan Apple Store di Reston, Virginia, yang telah bekerja sekitar 16 tahun sebagai Apple Genius.

Berdasarkan gugatan EEOC, karyawan tersebut memutuskan memeluk agama Yahudi pada 2023. Setelah itu, ia meminta agar tidak dijadwalkan bekerja pada Jumat dan Sabtu untuk menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.

Permintaan tersebut disebut sempat dapat dijalankan, tetapi kemudian menghadapi kendala setelah terjadi pergantian manajemen di toko tempatnya bekerja.

Baca Juga: Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat, Komisi A DPRD Kota Jogja Dorong Optimalisasi Potensi Kelurahan

Persoalan kemudian berkembang ketika karyawan tersebut menghadapi masalah terkait aturan penampilan atau grooming. EEOC menilai keputusan Apple memberhentikannya pada Januari 2024 berkaitan dengan permintaan akomodasi keagamaan serta keluhan yang disampaikannya mengenai perlakuan di tempat kerja.

Namun, Apple memiliki penjelasan berbeda. Perusahaan menyatakan pemberhentian dilakukan karena persoalan kepatuhan terhadap standar grooming, bukan disebabkan agama karyawan maupun permintaan penyesuaian jadwal untuk menjalankan ibadah.

EEOC kemudian mengajukan gugatan terhadap Apple pada September 2025. Setelah proses hukum berjalan, Apple memilih menyelesaikan perkara melalui kesepakatan.

Dari total kompensasi US$150.000, sebagian dana digunakan untuk membayar gaji yang seharusnya diterima mantan karyawan tersebut. Sementara bagian lainnya berkaitan dengan kerugian nonmateriil dan bunga.

Selain memberikan kompensasi, Apple juga diwajibkan menjalankan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama bagi karyawan dan jajaran manajemen di wilayah terkait.

Meski menyetujui pembayaran tersebut, Apple tidak menyatakan mengakui telah melakukan pelanggaran. Kesepakatan penyelesaian perkara tersebut menjadi jalan untuk mengakhiri sengketa tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Baca Juga: Ariana Grande Protes Keras Lagu “We Can’t Be Friends” Dipakai Tim Trump

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pemberian akomodasi terhadap praktik keagamaan di lingkungan kerja. Dalam gugatannya, EEOC menegaskan bahwa pekerja semestinya tidak dipaksa memilih antara mempertahankan pekerjaan dan menjalankan keyakinan agamanya.

Editor : Bahana.
Diskriminasi Agama Karyawan Apple EEOC amerika serikat apple