Tandatangani Konvensi Siber, Menlu RI Sugiono Dorong Kerja Sama Global Melawan Kejahatan Siber

As Syifa Dzihni Nafisa • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 18:59 WIB
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menandatangani Konvensi Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada Kamis (24/9). (Sumber: Kementerian Luar Negeri RI)
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menandatangani Konvensi Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada Kamis (24/9). (Sumber: Kementerian Luar Negeri RI)

 


RADAR MALIOBORO - Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Konvensi PBB Melawan Kejahatan Siber (United Nations Convention against Cybercrime) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada Kamis (24/9/2026). 

Penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri ini menjadikan Indonesia bagian dari 90 negara yang telah menyetujui konvensi siber global pertama di bawah kerangka PBB tersebut. 

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, Konvensi Siber adalah konvensi pertama di bawah naungan PBB yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global, serta menjadi dasar pengaturan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Ajak Nikmati Keseruan Malam Hari Bareng Honda Genio

Langkah ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber lintas negara, sekaligus mempermudah berbagi barang bukti elektronik untuk tindak pidana berat.

Indonesia sendiri telah mengambil peran aktif sejak awal perundingan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga konvensi ini diadopsi pada akhir 2024, baik sebagai negosiator maupun rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina. 

Bagi Indonesia, keberadaan konvensi ini sangat strategis untuk memperkuat penegakan hukum nasional, khususnya dalam mengusut kasus-kasus lintas negara seperti judi online, online scam, hingga pornografi anak. 

Setelah penandatanganan ini, Pemerintah RI akan segera menyiapkan proses ratifikasi dan penyelarasan hukum nasional, di mana konvensi secara global baru akan berlaku efektif 90 hari setelah ratifikasi dari negara ke-40 disimpan. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
kejahatan siber Konvensi Siber Menlu RI Sugiono Kerja Sama Global Markas Besar PBB