Organisasi masyarakat sipil di Taiwan pada Senin (28/9) mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan hak keadilan bagi Andrie Yunus, aktivis hak asasi manusia (HAM) yang diserang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan zat kimia asam kuat pada 12 Maret lalu.
"Pemerintah Indonesia harus memastikan korban dan warga sipil memiliki hak untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan pemulihan yang efektif, tanpa mengalami diskriminasi apa pun berdasarkan identitas, jabatan, atau institusi tempat pelaku bernaung," tegas lembaga Asia Citizen Future Association (ACFA) melalui unggahan di media sosial resminya.
ACFA juga menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia harus melakukan "penyelidikan menyeluruh" terhadap tindakan dalam "dugaan pelanggaran HAM" ini.
Mereka menambahkan bahwa masyarakat sipil di Taiwan berdiri penuh dalam barisan solidaritas bersama rekan-rekan di Indonesia.
Baca Juga: Agnez Mo Dapatkan Memorabilia Permanen "Long As I Get Paid" dan Lila Hoth di Hard Rock Hollywood
Sebelumnya, ACFA pada 27 Maret telah menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei bersama 31 organisasi masyarakat sipil Taiwan.
Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan petisi yang menyerukan penyidikan menyeluruh dan transparan. Pejabat KDEI menerima surat tersebut dan berjanji meneruskan tuntutan ke pemerintah pusat di Jakarta.
Andrie Yunus yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) diserang usai merekam program mengenai uji materi konstitusional terhadap amendemen Undang-Undang TNI.
Akibat serangan cairan kimia tersebut, mata kanan Andrie mengalami kerusakan permanen dan hingga kini hanya dapat membedakan cahaya.
Pihak Pusat Polisi Militer TNI kemudian menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat pada 18 Maret.
Meski masyarakat sipil menuntut kasus ini diadili di pengadilan umum, persidangan tetap digelar di pengadilan militer sejak 29 April karena seluruh terdakwa berstatus prajurit aktif.
Keempatnya didakwa melakukan perbuatan tidak pantas dengan menyiram air keras untuk memberikan "efek jera" agar korban tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
Majelis hakim pada 10 Juni memutuskan keempat terdakwa "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider" dengan vonis 1,5 hingga tiga tahun penjara serta sanksi pemecatan untuk dua terdakwa.
Namun, putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 20 Agustus justru memperringan sanksi tersebut.
Hukuman Sersan Dua Edi Sudarko yang semula tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI dipotong menjadi dua tahun enam bulan tanpa pemecatan.
Baca Juga: Jauh dari Orang Tua Bukan Alasan Abaikan Kesehatan, Meal Prep Cocok untuk Anak Kos
Sanksi pemecatan juga dihapus bagi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang menyisakan hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, vonis Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka tetap satu tahun enam bulan penjara.
Merespons putusan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai pada 5 September mendorong tim pengacara korban untuk mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali.
Pigai mengaku meski menghormati putusan hakim, rasa keadilan mesti diukur dari sudut pandang korban, bukan menurut orang lain atau bahkan para terdakwa.
Di sisi lain, ACFA menyebut tim kuasa hukum menemukan sekitar 16 orang yang diduga terlibat, dengan beberapa di antaranya "hingga kini belum diketahui identitasnya dan masih bebas tanpa tersentuh hukum,".
Hal ini sejalan dengan pernyataan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian pada 27 April yang mengindikasikan ada 14 orang diduga terlibat berdasarkan rekaman kamera pengawas dan analisis pihak kepolisian.
Menanggapi desakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 8 September menyatakan bahwa amandemen tersebut memang amanah undang-undang.
Yusril menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan peradilan koneksitas untuk memproses kasus yang melibatkan personel TNI agar seluruh proses hukum dapat disinkronkan.
Baca Juga: Lollipop Fest Vol 2 Hadir di De Tjolomadoe, Bawa Deretan Musisi dalam Satu Malam
Sikap tegas juga pernah disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis pada 19 Maret. Presiden mengecam keras aksi yang disebutnya sebagai tindakan biadab dan terorisme tersebut.
Editor : Bahana.