Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Anak-anak di Gunungkidul Copoti Bendera PDIP, Ketua DPC: Diselesaikan Kekeluargaan

Gunawan RaJa • Senin, 4 Desember 2023 | 22:48 WIB
INI LHO: Sebagai bentuk sanksi para pelaku diminta memasang kembali APK PDIP yang sebelumnya dicopot pada Minggu (2/12/2023). (Foto dokumen DPC PDIP untuk Radar Jogja)
INI LHO: Sebagai bentuk sanksi para pelaku diminta memasang kembali APK PDIP yang sebelumnya dicopot pada Minggu (2/12/2023). (Foto dokumen DPC PDIP untuk Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Sejumlah bendera PDIP yang terpasang di Wiladeg, Karangmojo dicopoti anak-anak.

Aksi nekat anak di bawah umur menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) parpol berlambang banteng dipergoki warga.

Dikejar dan akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Lagu Fatimah Terinspirasi dari Putri Nabi, Gambarkan Sosok Perempuan Sempurna

Peristiwa pencopotan APK berlangsung di lingkungan rumah relawan Capres Ganjar Pranowo wilayah Wiladeg pada Sabtu (2/12/2023) dinihari.

Sedikitnya ada delapan bendera telah diturunkan paksa.

Pelakunya diyakini enam orang anak dibawah umur, usia 14 belasan tahun.

Sebelum diamankan, anak-anak tersebut dipergoki sedang mencopot bendera PDIP.

Aksinya ketahuan penduduk setempat.

Mereka melarikan diri.

Sempat terjadi kejar-kejaran, empat berhasil kabur sementara satu anak ditangkap.

Baca Juga: Kehabisan Kuota Saat Liburan di Jogja? Tenang Saja... Ada WiFi Gratis, Simak Lokasi dan Cara Mengaksesnya

Tak lama berselang semua pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan salah satu dari pelaku, pencopotan bendera dilakukan atas inisiatif sendiri. 

Motifnya mengambil dan akan dipasang di rumah para pelaku.

Ketua DPC PDIP Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengkonfirmasi hal tersebut.

Baca Juga: Bertepuk Sebelah Tangan, Banding Robinson ke Pengadilan Tinggi DIY Tak Berhasil, Vonis PN Jogja Tidak Ada yang Dianulir

Dia mendapati laporan pencopotan bendera partai dilakukan oleh anak-anak.

Persoalan ini tidak perlu diperpanjang.

"Diselesaikan secara kekeluargaan," kata Endah Subekti Kuntariningsih.

Baca Juga: Waduh! Sleman Berpotensi Kehilangan PAD Rp 1,5 Miliar Gara-gara Uji KIR Digratiskan

Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Retnoningsih mengatakan, penertiban APK hanya boleh dilakukan atas rekomendasi bawaslu.

Meskipun rusak, pemasangan melanggar aturan, mengganggu estetika masyarakat umum tidak boleh mencopot.

"Kalau ingin mencopot bisa mengadukan ke lurah untuk kemudian diteruskan ke bawaslu untuk dilakukan penertiban," kata Retnoningsih.

Baca Juga: Kegiatan yang Bisa Dimanfaatkan Mahasiswa  untuk Mengisi Waktu Luang Selama Liburan Semester

Dikatakan, pemasangan APK telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1991 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum untuk Tempat Kampanye Pemilu 2024, berisi 6 poin penting.

"Pemasangan APK dilakukan melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan. Pemasangan di tanah milik perorangan juga harus izin yang punya," kata Retnoningsih. (gun/iwa) 



Editor : Iwa Ikhwanudin
#alat peraga kampanye