GUNUNGKIDUL - Sejumlah bendera PDIP yang terpasang di Wiladeg, Karangmojo dicopoti anak-anak.
Aksi nekat anak di bawah umur menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) parpol berlambang banteng dipergoki warga.
Dikejar dan akhirnya ditangkap.
Baca Juga: Lagu Fatimah Terinspirasi dari Putri Nabi, Gambarkan Sosok Perempuan Sempurna
Peristiwa pencopotan APK berlangsung di lingkungan rumah relawan Capres Ganjar Pranowo wilayah Wiladeg pada Sabtu (2/12/2023) dinihari.
Sedikitnya ada delapan bendera telah diturunkan paksa.
Pelakunya diyakini enam orang anak dibawah umur, usia 14 belasan tahun.
Sebelum diamankan, anak-anak tersebut dipergoki sedang mencopot bendera PDIP.
Aksinya ketahuan penduduk setempat.
Mereka melarikan diri.
Sempat terjadi kejar-kejaran, empat berhasil kabur sementara satu anak ditangkap.
Tak lama berselang semua pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuan salah satu dari pelaku, pencopotan bendera dilakukan atas inisiatif sendiri.
Motifnya mengambil dan akan dipasang di rumah para pelaku.
Ketua DPC PDIP Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengkonfirmasi hal tersebut.
Dia mendapati laporan pencopotan bendera partai dilakukan oleh anak-anak.
Persoalan ini tidak perlu diperpanjang.
"Diselesaikan secara kekeluargaan," kata Endah Subekti Kuntariningsih.
Baca Juga: Waduh! Sleman Berpotensi Kehilangan PAD Rp 1,5 Miliar Gara-gara Uji KIR Digratiskan
Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Retnoningsih mengatakan, penertiban APK hanya boleh dilakukan atas rekomendasi bawaslu.
Meskipun rusak, pemasangan melanggar aturan, mengganggu estetika masyarakat umum tidak boleh mencopot.
"Kalau ingin mencopot bisa mengadukan ke lurah untuk kemudian diteruskan ke bawaslu untuk dilakukan penertiban," kata Retnoningsih.
Baca Juga: Kegiatan yang Bisa Dimanfaatkan Mahasiswa untuk Mengisi Waktu Luang Selama Liburan Semester
Dikatakan, pemasangan APK telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1991 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum untuk Tempat Kampanye Pemilu 2024, berisi 6 poin penting.
"Pemasangan APK dilakukan melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan. Pemasangan di tanah milik perorangan juga harus izin yang punya," kata Retnoningsih. (gun/iwa)