RADAR MALIOBORO - Truk yang mengangkut 226 ekor anjing yang diduga akan dibawa ke tempat jagal dihentikan Polrestabes Semarang dan aktivis pecinta hewan. Tepatnya di gerbang tol Kalikangkung Semarang Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.30.
Diduga, ratusan anjing tersebut hendak dikirim untuk dikonsumsi ke wilayah Solo Raya dan Jawa Barat tepatnya di Subang. Terlihat, ratusan hewan tersebut di bak truk, dengan kondisi mulut-mulut diikat, supaya tidak bersuara.
Tubuhnya juga dimasukan ke dalam karung, dan ada yang digantung diikat ke bambu. Kemudian, bak truk tersebut ditutup terpal
"Mengamankan satu buah truk yang berisi 226 anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (7/1/2024).
Awal pengungkapan ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan oleh aktivis pecinta hewan terkait pengiriman ratusan anjing dalam truk dari arah Barat (Jakarta) menuju gerbang tol Kalikangkung, Semarang.
Kemudian piket fungsi berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang menuju lokasi menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan truk yang dicurigai.
Diketahui, truk tersebut adalah Mitsubishi Diesel bernopol AD 1358 YE. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, di dalam truk tersebut berisi ratusan anjing. Kemudian truk tersebut beserta sejumlah orang di dalamnya diamankan.
"Sementara kita amankan lima orang dan satu truk yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut," tegasnya.
"Langkah awal kita merawat anjing ini memberi makan karena setelah perjalanan jauh dari Jawa Barat menggunakan bak terbuka dalam keadaan terikat, terluka dan ada bekas jeratan di leher. Butuh pengobatan dan makan," paparnya.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU nomor 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga melanggar pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Heru Pratomo