RADAR MALIOBORO - Pemerintah Kota Jogja bersama perwakilan dari pedagang dan pengusaha di Malioboro menandatanganan komitmen perihal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro. Ini dilakukan untuk menekan perilaku masyarakat yang merokok sembarangan di Malioboro.
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan, kesepahaman ini kembali dilakukan sebagai respons banyak muncul pelanggaran perihal merokok sembarangan di Malioboro. Dengan adanya penandatanganan tersebut diharapkan Pemkot Jogja beserta stakeholder terkait dapat konsisten dalam penegakan perihal KTR. "Komunikasi, informasi dan edukasi akan di masifkan kembali baik dari media sosial maupun secara langsung," tuturnya.
Dalam sosialisasi di Hotel Grage Bussines yang diadakan kemarin (15/2), juga dinilai penting sosialisasi kepada para travel agen. Mreka dianggap solusi terbaik untuk menginformasikan perihal KTR kepada para wisatawan. Tiap hari berganti pengunjungnya. Jadi mereka nanti akan di announcement oleh para travel agen agar tidak merokok sembarangan."Kami bukan melarang orang merokok, tapi merokok pada tempatnya," imbuhnya.
Beberapa tempat KTR di kawasan Malioboro yang sudah disediakan jumlahnya ada empat. Rencananya Pemkot Jogja akan menambah beberapa lagi di setiap sirip-sirip Malioboro. "Tujuannya agar mereka yang kebelet merokok itu bisa tersalurkan tetapi tanpa mengganggu warga maupun wisatawan yang sedang menikmati Malioboro," tandasnya.
Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan giat penempelan stiker bertuliskan Malioboro Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani menambahkan peserta sosialisasi yang datang juga meliputi perwakilan dari pedagang di Teras Malioboro. Dia menilai rokok sembarangan dapat membahayakan dirinya dan orang lain."Makanya adanya KTR itu adalah kita tidak melarang merokok tapi melokalisasi para perokok agar tidak menganggu wisatawan lain," jelasnya. (oso/din)
Editor : Satria Pradika