RADAR MALIOBORO -Piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 diterima oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul oleh Ombudsman DIY, pada hari Kamis, 29/02/2024.
Saptoyo, selaku Kepala Inspektorat Daerah mengungkapkan, bahwa Pemda Gunungkidul terus berupaya dalam meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan pelayanan public, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2009, yang mengatur tentang pelayanan publik.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Menggelar Simulasi Makan Siang Gratis Program Prabowo Gibran di Tanggerang
Adapun salah satu kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik ialah memberikan pelayanan yang berkualitas, sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Resep Cumi Sambal Mercon yang Nagih dan Enak
“Harapannya kedepan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk pelayanannya,” terang Saptoyo ketika proses penyerahan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga: Waspada! Kebiasaan Sepele Ini Bisa Sebabkan Tubuh Gemuk Salah Satunya Makan Sambil Nonton TV
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Chasidin menjelaskan, bahwa salah satu tugas Ombudsman ialah bertindak sebagai pengawas. Terutama dalam pelayanan public.
“Seperti rutin melakukan survei kepatuhan seperti sekarang ini,”terangnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa tahun ini menjadi tahun terakhir untuk melakukan survey mengenai kepatuhan pelayanan publik. Sementara itu, telah banyak laporan pelayanan publik terkait dengan penundaan laporan dan penyalahgunaan wewenang. Dari proses penyelidikan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat upt penyedia layanan yang tidak memiliki kejelasan dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat yang meminta pelayanan.
Dengan diadakannya survei dan pengawasan ini, diharapkan agar tidak ada lagi pelayanan yang dilakukan secara transaksional di seluruh DIY.
“Gunungkidul untuk saat ini cenderung naik dan menduduki peringkat 40,”tambahnya.
Chasidin juga berpesan, agar OPD yang nilainya baik dapat mempertahankannya. Sedangkan yang nilainya masih kurang agar lebih ditingkatkan lagi untuk kedepannya.
Untuk OPD dengan nilai tertinggi di Kabupaten Gunungkidul, diraih Dinas Kapendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan niali 97,33. {}
Editor : Iwa Ikhwanudin