Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Pemkab Gunungkidul Raih Piagam Penghargaan Atas Pelayanan Publik yang Berkualitas

Retno Nawangwulan • Jumat, 1 Maret 2024 | 20:37 WIB
Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul meraih Piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023
Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul meraih Piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023

RADAR MALIOBORO -Piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 diterima oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul oleh Ombudsman DIY, pada hari Kamis, 29/02/2024.

Baca Juga: Berburu Kuliner Ekstrem Kaya Protein? Belalang Goreng Ini Wajib Kamu Coba Bisa Jadi Oleh-oleh Khas Gunungkidul Yogyakarta

Saptoyo, selaku Kepala Inspektorat Daerah mengungkapkan, bahwa Pemda Gunungkidul terus berupaya dalam meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan pelayanan public, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2009, yang mengatur tentang pelayanan publik.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Menggelar Simulasi Makan Siang Gratis Program Prabowo Gibran di Tanggerang

Adapun salah satu kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik ialah memberikan pelayanan yang berkualitas, sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Resep Cumi Sambal Mercon yang Nagih dan Enak

“Harapannya kedepan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk pelayanannya,” terang Saptoyo ketika proses penyerahan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Waspada! Kebiasaan Sepele Ini Bisa Sebabkan Tubuh Gemuk Salah Satunya Makan Sambil Nonton TV

Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Chasidin menjelaskan, bahwa salah satu tugas Ombudsman ialah bertindak sebagai pengawas. Terutama dalam pelayanan public.

Baca Juga: Cerita Kiki Amalia yang Tak Tahan Ingin Melahirkan di Dalam Mobil, Terobos Jalur Busway hingga Diberhentikan oleh Polisi

“Seperti rutin melakukan survei kepatuhan seperti sekarang ini,”terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa tahun ini menjadi tahun terakhir untuk melakukan survey mengenai kepatuhan pelayanan publik. Sementara itu, telah banyak laporan pelayanan publik terkait dengan penundaan laporan dan penyalahgunaan wewenang. Dari proses penyelidikan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat upt penyedia layanan yang tidak memiliki kejelasan dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat yang meminta pelayanan.

Dengan diadakannya survei dan pengawasan ini, diharapkan agar tidak ada lagi pelayanan yang dilakukan secara transaksional di seluruh DIY.

“Gunungkidul untuk saat ini cenderung naik dan menduduki peringkat 40,”tambahnya.

Chasidin  juga berpesan, agar OPD yang nilainya baik  dapat mempertahankannya. Sedangkan yang nilainya masih kurang agar lebih ditingkatkan lagi untuk kedepannya.

Untuk OPD dengan nilai tertinggi di Kabupaten Gunungkidul, diraih Dinas Kapendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan niali 97,33. {} 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#gunungkidul