RADAR MALIOBORO – Bagi Anda yang berencana berwisata ke Thailand, baru-baru ini KBRI Bangkok mengeluarkan peringatan resmi terkait warga negara asing yang ingin berkunjung ke Thailand, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI). Keluhan tersebut sebelumnya diunggah di laman Instagram @indonesiainbangkok.
Baca Juga: Penantian Terjawab, Ini Trailer Resmi One Punch Man Season 3, Seperti Apa Alur Ceritanya...
KBRI Bangkok telah mengeluarkan sejumlah syarat untuk memastikan WNI terhindar dari pemeriksaan mendadak di Departemen Imigrasi Thailand. Salah satu syaratnya, wisatawan yang ingin berkunjung ke Thailand harus membawa uang tunai setara 15.000 hingga 20.000 THB per orang atau minimal Rp 6,5 juta.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sindir Sahroni, Nanti Mau Dikirimi Produk Skincare
Terkait peraturan tersebut, sayangnya baru-baru ini beredar video viral di TikTok yang diduga seorang warga negara Indonesia menyebarkan berita bohong terkait peraturan tersebut. Seorang wanita Indonesia mengaku di media sosial bahwa dia dan suaminya ditolak masuk ke Thailand untuk berbulan madu karena membutuhkan uang tunai.
Baca Juga: Siap Beraksi...Poster Baru Film Ultraman di Netflix Suguhkan Kejutan Baru
Namun, otoritas imigrasi Thailand baru-baru ini menolak klaim seorang wanita Indonesia yang memiliki akun TikTok dengan nama akun @Herjastipbkk. Menurut TheNationThailand, Mayor Jenderal Polisi Chongrong rimphadee, komandan Departemen Polisi Imigrasi 2 dan juru bicara departemen tersebut, mengadakan konferensi pers pada Rabu (28 Februari) di mana seorang wanita Indonesia yang menggunakan nama akun TikTok Herjastipbkk mengungkapkan tuduhan deportasi yang tidak adil .
Baca Juga: Pengamat Sebut Perwakilan Bank Dunia Campuri Politik Indonesia
Dalam postingannya, wanita tersebut mengaku bahwa dia dan suaminya bepergian ke Bangkok untuk berbulan madu pada bulan Januari tahun ini. Ia mengaku berhasil melewati imigrasi, namun petugas imigrasi Bandara Internasional Don Mueang menolak suaminya masuk karena tidak membawa uang tunai.
Baca Juga: Wahana Alam Parung Destinasi Wisata Pergerakan Ekonomi Masyarakat
Wanita tersebut mengatakan bahwa dia menarik uang tunai untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi, namun pihak berwenang tetap pada keputusan mereka untuk mendeportasi suaminya, sehingga memaksanya untuk membatalkan perjalanan dan malah pergi berbulan madu ke Jepang.
Postingannya dikatakan telah dilihat lebih dari 24.500 kali dan mendapat lebih dari 1.400 komentar. Hal ini memicu kritik luas dari polisi imigrasi Thailand dan dianggap merusak reputasi industri pariwisata Thailand.
Untuk mengatasi masalah ini, Bapak Coengron kemudian memberikan pengarahan kepada Dewi Lestari, Direktur Protokol Diplomatik dan Konsuler KBRI Bangkok, dan Niti Siprae, Wakil Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand, pada konferensi pers, Saya mengundang Anda untuk mendengarkan.
Choengron mengatakan departemen kedua segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui postingan tersebut, karena Bandara Don Mueang berada di bawah yurisdiksi departemen tersebut. Choengron mengatakan kementerian memeriksa catatannya dan menemukan bahwa wanita Indonesia tersebut tiba di Bandara Don Mueang pada 4 Januari dengan penerbangan Thai AirAsia FD395.
Choengron juga mengatakan bahwa rekaman kamera pengawas dengan jelas menunjukkan bahwa perempuan Indonesia tersebut bepergian sendirian dan diizinkan masuk ke negara tersebut. Dia meninggalkan Thailand melalui Bandara Suvarnabhumi pada 16 Januari, bukan langsung berangkat seperti yang diklaim dalam klip TikTok.
Chong Loong mengatakan pemeriksaan lebih lanjut oleh Departemen Imigrasi mengungkapkan bahwa wanita tersebut sering bepergian ke Thailand dan bekerja sebagai penjual online. Seorang juru bicara mengatakan wanita itu mungkin mengarang ceritanya untuk dipublikasikan.
Saat konferensi pers, Republik Demokratik Rakyat Korea menunjukkan gambar rekaman tersebut kepada perwakilan KBRI. Choengron mengatakan polisi imigrasi Thailand tidak memprioritaskan pemeriksaan tunai pada turis asing yang datang.
Sebaliknya, polisi akan memastikan rencana perjalanan dan memesan reservasi hotel.
Peraturan ini diperlukan untuk mencegah pekerja asing mencari pekerjaan secara ilegal di Kerajaan tersebut, tambahnya.
Dia mengatakan polisi imigrasi menolak masuk terutama karena orang asing tidak memberikan bukti rencana perjalanan atau reservasi hotel. Bahkan banyak yang memberikan bukti palsu, tambahnya. {}
Editor : Iwa Ikhwanudin