Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Empat Pelaku Kasus Perundungan Remaja Wanita di Batam Ditangkap, Motifnya Diduga karena Sakit Hati

Wulan Destiana Maharani • Senin, 4 Maret 2024 | 23:25 WIB
Belum lama ini, media sosial sedang gencar kasus terduga empat orang Wanita yang melakukan tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam.
Belum lama ini, media sosial sedang gencar kasus terduga empat orang Wanita yang melakukan tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam.

RADAR MALIOBORO – Penyidik Polres Barelang Kepulauan Riau mengamankan empat perempuan atas dugaan melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap anak di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri mengatakan, keempat pelaku tersebut adalah Saudari N (18 tahun), Saudari RRS (14 tahun), Saudari M (15 tahun), dan Saudari AK (14 tahun). Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan anak di Batam yang videonya viral di media sosial.

"Tim  Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja cepat merespons laporan  dua korban  penganiayaan berinisial SR (17 tahun) dan EF (14 tahun)," kata Nugroho, Minggu saat dikutip Antara.(03/03/2024).

Dari keterangan korban dan pelaku terungkap bahwa saling menghina sering terjadi. Nugroho mengatakan, motif pelaku melakukan perilaku bullying tersebut karena merasa kesal dan sakit hati terhadap korban.

“Motifnya antara pelapor dan pelaku  saling perundungan. Korban kerap memfitnah pelaku berdasarkan keterangan keterangan penyidik, dan informasinya,” kata Nugroho.

Selain itu, Nugroho mengatakan ada juga dugaan korban mencuri barang milik pelaku, namun dibantah oleh pelaku.

“Penyidik kami masih mendalami barang apa itu dan juga mendalami tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Nugroho.

Dalam kasus ini, karena tiga dari empat pelaku masih di bawah umur dan  pelaku lainnya tergolong dewasa, maka polisi menjerat mereka dengan dua ketentuan berbeda.

Nugroho mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 80(1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, dan jdijerat sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP terkait pemukulan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Dalam hal ini kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya para orang tua dan guru untuk memantau pergaulan sosial anak-anaknya sehari-hari agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan dan Tindakan melanggar hukum dan sejenisnya,” ujarnya.

Dugaan intimidasi kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, sebuah video menjadi populer di media sosial  dan menjadi viral. Video tersebut memperlihatkan gadis tersebut sedang adu mulut dengan beberapa temannya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba membenarkan adanya kejadian dugaan perundungan tersebut. Menurut korban,  empat tersangka penyerang telah ditangkap.

Alhamdulillah, Polsek Barelang dan keempat pelaku  sudah kami tangkap, kata Tigor saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Maret 2024.

Namun dia enggan  membeberkan  kronologi kejadian tersebut.

Sebab, keterangan dari  terduga pelaku masih diperlukan.

"Iya, nanti kita konferensi pers, Sudah kita amankan dan sedang kita tangani," tambah Tigor. {}

Editor : Iwa Ikhwanudin
#batam #perundungan #bullying