Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Bagaimana Hukum Puasa bagi Pekerja Berat di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Marsa Andiny Putri • Jumat, 15 Maret 2024 | 18:58 WIB
Caption: Pekerja berat seperti buruh tani diperbolehkan membatalkan puasa .
Caption: Pekerja berat seperti buruh tani diperbolehkan membatalkan puasa .

RADAR MALIOBORO - Berpuasa di bulan Ramadhan menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang berprofesi sebagai pekerja berat.

Mengingat kerja keras merupakan sebuah profesi yang membutuhkan banyak tenaga dan menjadi salah satu penghambat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi umat islam, namun mencari nafkah untuk keluarga termasuk bekerja keras juga merupakan suatu keharusan. 

Lantas muncul sebuah pertanyaan bagaimana menanggapi kondisi yang demikian?

Dikutip dari Instagram @pondoklirboyo yang berlandaskan pada kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar al-Mashur.

Melalui postingan yang diunggah pada Rabu (13/3) lalu, menerangkan bahwa pekerja berat tetap tidak diperbolehkan membatalkan puasanya, kecuali memenuhi lima syarat.

Pertama, pekerjaannya tidak dapat ditunda hingga bulan Syawal. Dengan kata lain pekerjaannya benar-benar harus dikerjakan di bulan Ramadhan.

Kedua, pekerjaan tersebut tidak dapat dikerjakan di malam hari. Meskipun bisa dilakukan di malam hari, namun justru akan mengalami kerugian. Misalnya saja seperti menimbulkan rusaknya hasil panen.

Ketiga, terjadi masyaqqat (kelelahan) pada ketika sedang mengerjakan pekerjaan berat.

Keempat, di malam hari masih tetap wajib niat puasa. Namun ketika di pagi setelah benar-benar menemukan masyaqqat (kelelahan), baru diperbolehkan untuk berbuka/membatalkan puasanya.

Kelima, ketika berbuka atau membatalkan puasa diniatkan untuk melakukan keringanan hukum syariat. {}

Editor : Iwa Ikhwanudin
#puasa #pekerja #menjalankan #syarat #ramadhan