Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Begini Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Menstruasi Supaya Bisa Puasa Penuh selama Ramadhan

Marsa Andiny Putri • Senin, 18 Maret 2024 | 19:22 WIB
Ilustrasi minum obat.
Ilustrasi minum obat.

RADAR MALIOBORO - Salah satu hambatan bagi wanita untuk berpuasa adalah haid atau keluarnya darah haid. Jika seorang wanita berpuasa pada bulan Ramadhan dan bulan itu tiba-tiba datang bulan, maka dia tidak dapat melanjutkan puasa yang dilakukannya pada waktu tersebut.

Menstruasi merupakan siklus bulanan yang biasanya terjadi pada wanita normal yang memasuki usia produktif. Oleh karena itu, para wanita awam pasti ada saat-saat di mana mereka tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan.

Ada kalanya para wanita ingin berpuasa di bulan Ramadhan agar bisa menjadi bagian dari banyaknya kebaikan dan keberkahan di bulan ini. Kemudian dia memutuskan untuk minum obat untuk menunda menstruasinya. Bisakah itu dilakukan?

Muhammad Arif Zuhri, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, mengatakan penggunaan obat penunda haid sebenarnya diperbolehkan karena tidak ada bukti yang melarangnya. Ia pun merujuk pada kaidah ushuliyah yang membolehkan.

Mantan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini menyebutkan, dalam ilmu fiqih sebagian ahli menganggapnya mubah dan sebagian lagi menganggapnya makruh.

"Ada pula pendapat yang memberikan rincian. Jika obat atau pil penunda menstruasi diminum oleh perempuan yang memang sulit untuk mengqadha puasa di waktu lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika tidak ada kesulitan mengqadha hanya karena ingin berpuasa penuh saja, maka hukumnya makruh," kata Muhammad Arif Zuhri kepada JawaPos.com.

Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan obat penunda haid adalah sah selama tidak menimbulkan dampak negatif atau berbahaya bagi perempuan yang menggunakannya.

"Jika menimbulkan mudharat (bahaya), maka hukumnya tidak boleh. Untuk memastikan keamanan itu, ada baiknya dilakukan atas konsultasi atau petunjuk dari dokter atau yang memang ahli di bidangnya," jelasnya.

Meski penggunaan obat-obatan untuk memperlambat haid diperbolehkan, namun ia menyarankan untuk tidak melakukannya, karena haid merupakan siklus alamiah wanita dan kodrat yang diberikan oleh Tuhan.

Ia juga berpesan agar para wanita memiliki siklus menstruasi yang normal dan mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan.

"Dan ini secara umum tidaklah memberatkan. Karena sebelas bulan di luar bulan Ramadhan itu adalah waktu yang sangat luas untuk dapat mengganti puasa yang ditinggalkan semasa Ramadan," paparnya. {}

Editor : Iwa Ikhwanudin
#hukum #minum obat #ramadhan