RADAR MALIOBORO – Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly dianggap melakukan tindak pidana penipuan karena tidak mematuhi kesepakatan yang telah disepakati. Sementara itu, salah satu pemilik bisnis telah mentransfer uang sebesar Rp 90 juta kepadanya.
Kasus ini bermula dari salah satu pemilik usaha yang ingin dipromosikan oleh Lolly di akun media sosialnya. Besaran pembayaran endorse yang disepakati kurang lebih sebesar Rp 90 juta.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan pemilik usaha, Rp 90 juta telah diserahkan kepada Lolly pada 2 Maret 2024. Uang tersebut tidak ditransfer sekaligus atau tiga kali angsuran. Yakni Rp10 juta pada 26 Februari 2024, Rp40 juta pada 1 Maret 2024, dan Rp40 juta pada 2 Maret 2024.
"Kami melakukan transaksi senilai Rp 90 juta untuk kerjasama dan anak ketiga Nikmir (Nikita Mirzani). tidak memposting apa pun," kata Lambe Danu, dalam unggahan Instagram tersebut terdapat pernyataan dari pemilik usaha.
Lolly mengaku ponselnya rusak dan dia tidak bisa mengunggah konten yang telah disepakati sebelumnya. Tapi pihak pemberi endorse yakin sekali ponsel Lolly sebenarnya tidak rusak.
“Kenyataannya tidak rusak dia terlalu malas untuk membeli kuotanya. Kini Anda bisa membeli ponsel baru seharga Rp 90 juta. Dia dan pacarnya telah menghabiskan uang tersebut dan tidak menginginkan pengembalian uang,” jelasnya.
Karena marah pada Lolly, pemberi endorse akhirnya membatalkan kerja samanya dengan anak remaja yang lahir dari rahim Nikita Mirzani.
“Tim kita soalnya nggak mau lagi pakai kakak. Karena kakak lagi jelek banget di berita dan banyak masalah sama Mama kamu sendiri. Jadi kalau kakak nggak refund, kita bakal viralin kelakuan kakak,”demikian bunyi pesan tersebut.
Lolly pun mengumumkan niatnya mengembalikan uang Rp 90 juta yang disetorkan ke rekening pribadinya. Namun sayang, belum ada kejelasan pasti kapan ia akan mengembalikan dana tersebut.
Editor : Iwa Ikhwanudin