RADAR MALIOBORO - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib umat Islam setiap tahun. Dalam pelaksanaannya, kerap ada orang yang tidak menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Alasannya, perempuan sedang haid, masa nifas, orang tua sudah uzur, musafir, dan lain sebagainya.
Ketika puasa itu tidak ditunaikan, maka puasa itu tercatat sebagai utang dan harus diganti pada hari-hari lain di luar Ramadhan.
Utang puasa wajib dibayarkan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan di tahun tersebut. Jika pada Ramadhan tahun lalu seorang muslim meninggalkan 3 hari puasa, maka dia harus membayarnya dengan cara berpuasa di luar bulan Ramadhan sebanyak 3 hari pula.
Ironisnya, terkadang ada orang yang ceroboh. Bahkan ada pula yang lupa membayar utang puasanya saat Ramadhan tiba tahun depan. Akibatnya, utang puasa bertambah atau menumpuk.
Lalu bagaimana hukumnya utang puasanya tersebut? Apakah bisa dilewati begitu saja ataukah justru utang puasanya jadi bertambah karena lalai.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustad Abdul Somad (UAS) juga ditanyai pertanyaan serupa. Bagaimana jika hutang puasa masih tertunggak padahal kita sudah memasuki bulan Ramadhan?
UAS menjawab bahwa sebagai seorang muslim ada kalanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan (hambatan) yang diperbolehkan oleh agama. Seperti sakit, perjalanan jauh, haid, dan lain-lain.
Namun hal tersebut tidak memberikan izin kepada seorang muslim untuk tidak berpuasa sesuai keinginannya. Ia tetap wajib membayar sisa utang puasanya.
Jika melewatkan puasa 3 hari, maka puasa 3 hari di luar Ramadhan harus dibayar. Jika puasa tujuh hari terlewat, maka puasa tujuh hari di luar Ramadhan harus dibayar.
Pembayaran utang puasa atau biasa disebut qadha puasa ini harus dilakukan sepanjang 11 bulan setelah Ramadhan. Dimulai dari Syawal tahun tersebut hingga Syakban tahun depan.
Masalahnya ada beberapa orang yang sangat lalai dengan utang puasanya. Sehingga orang itu lupa membayar uutang puasanya sampai masuk ke Ramadhan lagi di tahun depannya.
Maka orang-orang yang lalai seperti ini mendapatkan denda dari Allah atas kelalaiannya terhadap kewajiban membayar utang puasa Ramadhan.
Denda yang dijatuhkan Allah Swt kepada orang-orang lalai ini ialah wajib mengeluarkan 1 mud beras atau sekitar 750 gram beras untuk tiap hari yang ditinggalkan puasanya.
Jika seorang muslim berutang 1 hari puasa, kemudian lupa membayarnya hingga Ramadhan tiba, maka ia wajib mengeluarkan 750 gram beras dengan utang puasa yang masih harus dibayar, yakni sehari. {}
Editor : Iwa Ikhwanudin