RADAR MALIOBORO - Salah satu dari lima rukun Islam adalah pembayaran zakat. Empat lainnya adalah: syahadat, shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, haji bagi yang mampu.
Bulan Ramadhan diakhiri dengan Hari Kemenangan yaitu Idul Fitri. Sebelum merayakan Idul Fitri, setiap umat Islam wajib membayar zakat fitrah. Zakat dimaknai sebagai kepedulian terhadap fakir miskin. Tujuan membayar Zakat adalah agar seluruh umat Islam, bahkan yang kurang beruntung sekalipun, dapat merasakan keberkahan dan kemenangan di hari Idul Fitri.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat fitrah) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa muslim laki-laki dan perempuan selama bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta apa pun yang perolehan atau isinya tidak bertentangan dengan aturan agama.
Kata zakat memiliki beberapa arti dari sudut pandang Arab. Diantaranya pertumbuhan, keberkahan, kelimpahan kebaikan, pembersihan dan pujian. Dalam istilah fiqh, zakat mengacu pada sejumlah uang yang diambil dari dana tertentu dan diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiqin). Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.
Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Dikutip dari baznas.go.id, zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam Alquran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat Ramadhan.
Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan firman Allah swt.
وما امروا الا ليعبدوا اللة مخلصين لة الد ين حنفاء ويقيمو الصلوة ويوتوا الزكوة وذلك دين القيمة(٥)
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."(Qs.Al Bayyanah [98]:5).
Dalam ajaran agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan. Di dalam Alquran, zakat kerap digandengkan dengan pilar shalat. Salah satunya termaktub dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 yang berbunyi: Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar). Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta).
Editor : Iwa Ikhwanudin