Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Simak Penjelasannya

Marsa Andiny Putri • Selasa, 26 Maret 2024 | 22:39 WIB
Ilustrasi menangis saat berpuasa.
Ilustrasi menangis saat berpuasa.

RADAR MALIOBORO - Selama bulan Ramadhan, umat Islam wajib berpantang makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa mulai fajar hingga senja. Hal yang bisa membatalkan puasa sering ditanyakan tentang aktivitas sehari-hari, misalnya bolehkah menangis di siang hari membatalkan puasa?

Menangis merupakan respon alami untuk mengekspresikan emosi seperti sedih atau bahagia, biasanya disertai dengan air mata. Tapi apa aturannya menangis saat berpuasa?

Dilansir dari NU Online, Senin (25/3), Ustad Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis bukan termasuk hal yang akan membatalkan puasa. Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan bahwa terdapat sepuluh hal membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Sepuluh hal yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur, muntah dengan sengaja, melakukan hubungan intim dengan sengaja, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, mengeluarkan darah haid, mengeluarkan darah nifas, pingsan sepanjang hari, dan murtad.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Rawdah at-Thalibin, menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf, dan tidak ada jalur yang menghubungkan cairan dari mata ke tenggorokan.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya, “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

 

Jika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan, maka hukum menangis akan berubah. Dalam situasi tersebut, menangis dapat membatalkan puasa karena air mata tertelan.

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Saat #menangis #berpuasa