RADAR MALIOBORO- Usai menetapkan Helena Lim, perempuan yang dijuluki "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai tersangka, Kejaksaan Agung terus memeriksa para saksi. Hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah.
Kemarin (27 Maret), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menghadirkan empat orang saksi. Yakni PT Tinindo Inter Nusa berinisial AGS dan AGA, direksi CV Teman Jaya berinisial KEB, dan karyawan PT Timah berinisial TMZ. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang bersangkutan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Pencarian dilakukan sehari setelah diumumkannya penemuan Helena Lim pada Selasa malam (26 Maret). Kejaksaan memperkirakan Helena juga mendapat untung dari rasuah komoditas timah. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam penyidik, ia membantu pengurusan uang hasil tindak pidana terkait penyewaan alat processing peleburan timah.
Helena melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2018-2019. Saat ini dia telah menduduki posisi manajer di PT QSE. Helena memberikan alat dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan kedok perolehan atau penyaluran dana corporate social responsibility CSR).
Baca Juga: Mengenal Item Build Yin Mobile Legends Tersakit, Si Fighter Tukang Adu Mekanik
“Ini sebenarnya memberikan manfaat bagi tersangka itu sendiri dan bagi tersangka yang ditahan sebelumnya,” jelas Ketut.
Kejaksaan mengakui cukup bukti untuk menetapkan Helena sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari sejak 26 Maret hingga 14 April 2024 di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Guru dan Siswa Muallimat Bisa Belajar di Dua SMA Terbaik Taiwan
Kuntadi, Direktur Reserse Khusus JAM Kejaksaan Agung, mengatakan Helena sempat diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menggeledah rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, disita barang bukti elektronik, dokumen, dan uang tunai senilai Rp10 miliar dan S$2 juta.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus tersebut melalui saksi dan tersangka. Termasuk juga investigasi detail terhadap penggelontoran dana CSR bernama Helena. “Yang jelas CSR hanya dalih saja, masih kami pastikan apakah pencairan dana CSR itu benar adanya,” imbuhnya.
Baca Juga: Bangun Jiwa Entrepreneur Mahasiswa lewat Inkubis
Kerugian negara dalam hal ini masih dihitung oleh Badan Keuangan dan Pembangunan Negara (BPKP). Namun praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 271 triliun terhadap perekonomian negara.***
Editor : Iwa Ikhwanudin