Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Bayar Zakat Fitrah dengan Beras Bantuan Pemerintah, Bagaimana Hukumnya?

Marsa Andiny Putri • Senin, 1 April 2024 | 21:59 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat.

RADAR MALIOBORO - Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah. Biasanya zakat fitrah di Indonesia berbentuk beras.

Dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah (zakat fitrah) merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam, pria dan wanita selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Mengapa Sering Merasa Ngantuk Setelah Buka Puasa? Ini Cara Mengatasinya

Kewajiban membayar zakat fitrah antara lain dijelaskan dalam Q.S. Al Baqarah ayat 43:

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Masyarakat Indonesia seringkali mengeluarkan zakat fitrah berupa beras 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Baca Juga: Kiky Saputri Skakmat Netizen yang Asal Ngomong, Begini Ceritanya

Namun, setiap warga negara atau umat Islam mungkin tidak menerima beras dengan membelinya, melainkan ada kelompok yang menerima beras sumbangan atau bantuan pemerintah.

Pertanyaannya, apakah beras subsidi pemerintah bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah?

Baca Juga: Ledakan Dahyat Disertai Kebakaran Gegerkan Warga Terjadi di Kawasan Ciangsana Cibubur, Oh Ini Toh Sumbernya!

Melansir dari laman NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam tulisannya ‘Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan’ menjelaskan, hukum membayar zakat fitrah dengan beras bantuan pemerintah adalah dibolehkan.

“Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” ujar Hafiz.

Baca Juga: Ika Septi Hidayati Tidak Bisa Masak, Pilih Larisi Jualan Pedagang

Ia menambahkan, beras bantuan pemerintah yang diserahkan untuk membayar zakat tetap harus mengikuti ketentuan jenis dan takaran sesuai aturan zakat fitrah, serta kepada siapa zakat tersebut diberikan.

Selain beras, sejumlah ulama antara lain Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan bahan makanan lain untuk zakat fitrah, misalnya 1 sha' gandum atau kurma. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dengan #bayar zakat di baznas #beras bantuan