Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Masih Anak di Bawah Umur, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Tidak Ditahan

Wulan Destiana Maharani • Senin, 1 April 2024 | 22:12 WIB
masih anak, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun GT Halim Utama tidak ditahan.
masih anak, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun GT Halim Utama tidak ditahan.

RADAR MALIOBORO – Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak menangkap MI (17), sopir truk yang menyebabkan serangkaian kecelakaan  di GT Halim Utama. Meski dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini belum dilakukan penangkapan karena masih  di bawah umur,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 29 Maret.

Baca Juga: Setelah Film Kiblat, Kini Film Vina: Sebelum 7 Hari Mendapat Kritikan, Perlakuan Rumah Produksi Sangat Berbeda

Alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena  MI  masih di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan  proses penyidikan MI dialihkan ke lembaga pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014  yang mengatur bahwa anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan mendapat perlakuan atau treatment khusus dalam penangananya.

Baca Juga: Intip Resep Daging Sapi Kalbi Ala Korea yang Super Nagih dan Ekstrak Empuk Bisa Kalian Jadikan Menu untuk Acara Kumpul Keluarga Saat Lebaran

"Dia masih  di bawah umur. Kami  akan berkoordinasi dengan Bapas (Lapas) untuk kemudian melakukan gelar lanjutan yang akan dilakukan terhadap anak tersebut," jelasnya.

Sedangkan MI  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang LLAJ (Angkutan Lalu Lintas Jalan) Nomor 22 Tahun 2009  atas kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 8 juta.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah dengan Beras Bantuan Pemerintah, Bagaimana Hukumnya?

“Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,'' katanya.

Sebelumnya, serangkaian kecelakaan  terjadi di  Tol Halim Utama pada Rabu (27 Maret) pagi, diduga akibat  ugal-ugalan mengemudikan truk engkel.

Kecelakaan itu terekam kamera pengintai di lokasi kejadian.

Baca Juga: Mengapa Sering Merasa Ngantuk Setelah Buka Puasa? Ini Cara Mengatasinya

Terlihat, sebelum menempuh jarak 300 meter dari lokasi kejadian, truk tersebut bertabrakan dengan dua mobil Brio bernomor polisi B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR.

Alhasil , setelah MI mengendarai GT Halim Utama, ia kehilangan kendali atas truknya dan langsung bertabrakan dengan mobil Isuzu pick up Z-8445-AH yang terpental sampai ke gardu induk 5.

Baca Juga: Kiky Saputri Skakmat Netizen yang Asal Ngomong, Begini Ceritanya

Kendaraan kemudian bertabrakan dengan kendaraan Hyundai putih B-1061-SPW, yang kemudian bertabrakan dengan mobil box putih D-8633-YR dan truk kuning yang terbalik. Akibat tabrakan dengan truk kuning tersebut, mobil pickup Isuzu warna putih masuk ke lajur 5 dan bertabrakan dengan Yaris B-1103-KRT. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tidak ditahan #di bawah umur #gerbang tol