RADAR MALIOBORO – Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak menangkap MI (17), sopir truk yang menyebabkan serangkaian kecelakaan di GT Halim Utama. Meski dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini belum dilakukan penangkapan karena masih di bawah umur,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 29 Maret.
Alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena MI masih di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan proses penyidikan MI dialihkan ke lembaga pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur bahwa anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan mendapat perlakuan atau treatment khusus dalam penangananya.
"Dia masih di bawah umur. Kami akan berkoordinasi dengan Bapas (Lapas) untuk kemudian melakukan gelar lanjutan yang akan dilakukan terhadap anak tersebut," jelasnya.
Sedangkan MI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang LLAJ (Angkutan Lalu Lintas Jalan) Nomor 22 Tahun 2009 atas kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 8 juta.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah dengan Beras Bantuan Pemerintah, Bagaimana Hukumnya?
“Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,'' katanya.
Sebelumnya, serangkaian kecelakaan terjadi di Tol Halim Utama pada Rabu (27 Maret) pagi, diduga akibat ugal-ugalan mengemudikan truk engkel.
Kecelakaan itu terekam kamera pengintai di lokasi kejadian.
Baca Juga: Mengapa Sering Merasa Ngantuk Setelah Buka Puasa? Ini Cara Mengatasinya
Terlihat, sebelum menempuh jarak 300 meter dari lokasi kejadian, truk tersebut bertabrakan dengan dua mobil Brio bernomor polisi B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR.
Alhasil , setelah MI mengendarai GT Halim Utama, ia kehilangan kendali atas truknya dan langsung bertabrakan dengan mobil Isuzu pick up Z-8445-AH yang terpental sampai ke gardu induk 5.
Baca Juga: Kiky Saputri Skakmat Netizen yang Asal Ngomong, Begini Ceritanya
Kendaraan kemudian bertabrakan dengan kendaraan Hyundai putih B-1061-SPW, yang kemudian bertabrakan dengan mobil box putih D-8633-YR dan truk kuning yang terbalik. Akibat tabrakan dengan truk kuning tersebut, mobil pickup Isuzu warna putih masuk ke lajur 5 dan bertabrakan dengan Yaris B-1103-KRT. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin