Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Jadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Terancam Hukuman Seumur Hidup dengan Denda Rp 1 Miliar

Wulan Destiana Maharani • Rabu, 3 April 2024 | 21:58 WIB
Suami Sandra Dewi Terancam Hukuman Seumur Hidup.
Suami Sandra Dewi Terancam Hukuman Seumur Hidup.

RADAR MALIOBORO – Ancaman itu sebagaimana Harvey Moeis yang  ditetapkan sebagai tersangka kasus  korupsi  tata niaga komoditas timah.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), terancam hukuman  penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar, serta diancam akan membayar ganti rugi sebesar hasil harta benda hasil korupsi.

Baca Juga: Innalillahi....!!! Seorang Pemilik Toko di Tangerang Tewas Bersimbah Darah Ditusuk Pedang. Alasannya Sepele..

Ancaman ini sebagaimana Harvey Moeis yang  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Studi Sebut Anak Perempuan Lebih Rentan Mengalami Gangguan Dismorfik Tubuh

“Sebaliknya, perbuatan yang didakwakan HM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal UU Tipikor, serta Pasal Jo 55 Ayat 1 s/d 1 KUHP. “Dinyatakan Rabu (27/3), Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus, Kuntadi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,  perbuatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun atau maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah atau paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Mengandung Asam Folat, Berikut Manfaat Buah Alpukat untuk Ibu Hamil

Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor membahas mengenai perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sementara, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bau Badan Bisa Menyebabkan Masalah dalam Hubungan hingga Berujung Putus

Selanjutnya Pasal 55(1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Atas kasus tersebut, hingga hari ini Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Salemba selama 20 hari ke depan terhitung hari ini untuk keperluan penyidikan.

 

Duduk Perkara Kasus 

Jika dirangkum dari kasus korupsi tersebut, terlihat sekitar tahun 2018-2019 Harvey Moeis menghubungi Direktur PT Timah Utama Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS  dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya diesepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya discover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberaoa smelter, yaitu PT SIP , CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga: Trailer Film Furiosa: A Mad Max Saga, Aksi Memukau Furiosa!

Akibat kegiatan tersebut, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian  keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya lanjut Kuntadi.

Dimana Harvey Moeis menjadi tersangka ketiga untuk pejabat PT RBT, dua di antaranya merupakan tersangka sebelumnya yakni SP (Suparta) yang selama ini menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT, dan RA (Reza Ardiansyah) yang selama ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.

Sebelumnya, tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 15 orang, antara lain: 

1.SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2.MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3.HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (Perusahaan milik Tersangka TN alias An)

4.MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5.EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6.BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7.RI selaku Direktur Utama PT SBS

8.TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9.AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10.TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11.RL, General Manager PT TIN

12.SP selaku Direktur Utama PT RBT

13.RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14.ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15.Helena Lim Manager PT QSE. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tersangka #korupsi