RADAR MALIOBORO – Kasus penganiayaan yang melibatkan putri selebgram kondang Aghnia Punjabi masih menjadi perhatian.
Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif atas kejadian tersebut.
Kabar terkini, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, seorang IPS yang merupakan pengasuh sang anak tersebut.
Baca Juga: Emilya Nurjani Pernah Miliki Cita-Cita Menjadi Insinyur
Aghnia Punjabi membantah tudingan yang tersebar melalui Instagram Storiesnya tentang penundaan pembayaran gaji IPS.
Dalam unggahannya, Aghnia Punjabi memperlihatkan bukti transfer yang menunjukkan gaji pengasuhnya selalu dibayarkan tepat waktu.
“Mbaknya masuk tanggal 13 Oktober 2023, dimana gajian pun harusnya di tanggal yang sama,” ujarnya dalam unggahan, Rabu (3 April).
Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Begini Cara Mengonsumsi Biji Rambutan untuk Camilan. Rasanya Mirip Kacang Mete!
Lebih lanjut Aghnia Punjabi juga menyampaikan bahwa IPS telah diberikan pilihan untuk membayar gajinya antara tanggal 1-5 setiap bulanya, Namun pengasuh memilih menerimanya pada tanggal 13.
"Tapi saya menawarkan mau nggak mbak kayak semua yang kerja di rumah gajiannya tanggal 1-5 daripada tanggal 13 kelamaan," tambah Aghnia Punjabi.
Meski IPS menganiaya anaknya, Aghnia Punjabi tetap memilih membayar gaji pengasuhnya.
Baca Juga: Studi Mengungkapkan, Sering Mengeluh dan Dengar Keluhan Orang Lain Ternyata Bisa Picu Kerusakan Otak
Ia menjelaskan bahwa meskipun ibu dari IPS telah melakukan kesalahan besar, ia tidak ingin anaknya yang menjadi korban menderita lebih lanjut.
"Kasihan anaknya, 2,5 tahun dan itu gaji terakhir memang hak dia jadi aku bebas tanggungan," katanya.
Pada April 2024 Aghnia Punjabi masih terus membayar gaji pengasuh yang menganiaya putrinya.
Hal ini dilakukan meski IPS menyatakan ketidakpuasan atas keterlambatan pembayaran gaji melalui pengacaranya Heri Budi.
Baca Juga: Microsoft Tengah Kembangkan AI Chatbot Xbox, Yuk Simak Bocoranya
IPS sendiri telah ditangkap pihak berwajib dan dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan terhadap Anak. Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maskimal Rp100 juta dikenakan terhadapnya.
Aghnia Punjabi terus memberikan informasi mengenai kondisi putrinya yang menjadi korban kekerasan tersebut.
Baca Juga: Atta Halilintar Tak Malu Akui Dirinya Sedang Ikuti Ujian Paket C Meski jadi Peserta Paling Tua
Melalui akun Instagramnya, ia menceritakan bahwa meski kondisi mata putrinya mulai membaik, namun masih terlihat lebam yang membuatnya khawatir.
Putrinya yang berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan di tangan IPS saat Aghnia Punjabi sedang bekerja di Jakarta. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin