RADAR MALIOBORO - Nama kedua artis tersebut kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Hal ini dilaporkan oleh Hanifa Sutrisna, Direktur Jenderal National Corruption Watch (NCW).
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi langsung membantahnya.
Baca Juga: Siap-Siap Mudik! Jangan Lupakan Empat Obat yang Wajib Disiapkan Selama Perjalanan
Menurut Kuntadi, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerima keterangan soal artis yang diduga korupsi dalam tata niaga timah di wilayah izin pertambangan itu.
"Tidak pernah ada pernyataan seperti itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang penting dari sudut pandang kasus korupsi yang sedang dipertimbangkan.
Baca Juga: Sudah Bisa Dilintasi Luuur! Tol Fungsional Solo Jogja Sudah Dibuka, Berikut Waktu Operasionalnya!
Keterangan para saksi tersebut nantinya akan membantu penyidik kejaksaan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, keterangan para saksi juga berguna untuk melengkapi dokumen yang diajukan ke pengadilan.
Dia berharap seluruh pihak tidak berspekulasi tentang siapa saja yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita ikuti aja lah nanti prosesnya sejauh mana kita tidak perlu mengandai andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.
Sejauh ini, pihak kejaksaan baru memeriksa Sandra Dewi selaku tokoh yang datang dari dunia hiburan. Sandra Dewi yang juga sebagai suami dari tersangka Harvey Moeis diperiksa jaksa untuk mencari tahu aliran dana korupsi tersebut.
Baca Juga: Kampanye Joy in Ramadan Vivo Ikut Turunkan Angka Stunting dengan Berbagi Foto
"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait" kata Kuntadi.
Diketahui, Jampidsus telah memeriksa lebih dari 174 orang saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka yaitu SW alias AW dan MBG, keduanya merupakan perusahaan pertambangan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2024 Xiaomi Melakukan Audit Tablet Baru 'Xiaomi Pad Cushion 6S Professional 12.4'
Tersangka HT alias ASN adalah CV General Manager VIP (Tersangka TN ). ke perusahaan rahasia milik AN); MRPT alias RZ sebagai CEO PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML sebagai CFO PT Timah Tbk pada 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Baca Juga: Gelombang Mudik Sudah Terasa, Rest Area SPBU Jadi Alternatif Beristirahat
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin