RADAR MALIOBORO – Kementerian Agama dijadwalkan menggelar sidang besok Selasa (9/4) untuk menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah.Sidang akan berlangsung di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimas Islam, mengatakan sidang Isbat digelar secara tertutup dan dihadiri Panitia Kedelapan DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama juga.
Baca Juga: Pesona 3 Pantai Bali di Kawasan Seminyak, Wajib Kamu Kunjungi
“Seperti biasa, sidang Isbat Syawal pertama selalu dilaksanakan pada tanggal 29 Ramadhan. Tahun ini jatuh pada tanggal 9 April 2024,” kata Kammarudin.
Sidang Isbat akan diawali dengan seminar pemaparan posisi Hilal oleh tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, Ijtimak terjadi pada Selasa Ramadhan 1445 H atau 9 April 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.
Baca Juga: Apa Penyebab Bullying? Ini Kata Ahli Psikologi Unair Surabaya, Simak Penjelasan Lengkapnya
Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di atas ufuk seluruh Indonesia berkisar antara 4 derajat 52,71 menit hingga 7 derajat 37,84 menit, dan elongasinya berkisar antara 8 derajat 23,68 menit hingga 10 derajat 12,94 menit.
“Berdasarkan standar MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal yang dimaksud telah memenuhi standar visibilitas hilal (Imkanur Rukyat), yaitu standar ketinggian hilal 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat, ujarnya.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Berlanjut Hingga Besok
Kementerian Agama juga akan memantau hilal atau tukyarulhilal di berbagai provinsi. “Untuk sidang Isbat yang dilaksanakan pada awal Syawal, Kementerian Agama akan mengirimkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan apakah terlihat hilal pada hari itu,” jelasnya.
Hasil perhitungan dan rukyatulhilal akan dibahas dan diputuskan dalam rapat Isbat. “Adapun kapan pelaksanaan Idul Fitri, kami masih menunggu keputusan rapat Isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Osteoporosis pada Usia Muda, Simak Penyebab dan Cara Menghindarinya
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.
Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” katanya. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin