Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Beredar Kabar Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Cek Dulu Faktanya

Marsa Andiny Putri • Minggu, 14 April 2024 | 20:02 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah.

RADAR MALIOBORO - Dalam tiga hari terakhir, media sosial (medsos) dan platform mesin pencari ramai membicarakan aturan berpakaian sekolah baru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Sudah jadi menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan, karena banyak laporan yang menyebutkan bahwa aturan seragam sekolah baru berlaku setelah pertengahan musim panas ini. Banyak masyarakat, terutama orang tua, yang menganggap aturan baru itu sulit karena harus membeli seragam sekolah baru.

Baca Juga: Peminat Mudik Gratis Sepeda Motor dari Terminal Tirtonadi Solo Cenderung Menurun

Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah. Seragam baru tersebut akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Penetapan seragam baru sekolah oleh Nadiem Makarim berdasar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Menurut eks CEO dan founder Gojek, aturan tersebut demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan. Sehingga perlu ditetapkan aturan seragam baru sekolah.

Baca Juga: Habis Silaturahmi Lebaran Idul Fitri, Terbitlah Destinasi

Selain itu, menurut dia, untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Lantas, benarkah aturan tersebut mewajibkan orang tua dan sekolah untuk membuat atau membeli seragam sekolah baru tahun ini?

Merangkum informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek, tidak atau belum ada aturan mengenai seragam sekolah baru 2024. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status yang masih berlaku.

Baca Juga: Waspada! Kasus Curanmor di Surabaya Masih Marak Terjadi saat Libur Lebaran

Adapun aturan yang masih ditemukan di laman JDIH Kemendikbudristek yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Artinya, rumor, topik, atau narasi, terkait aturan seragam baru yang belakangan beredar merupakan aturan yang ditetapkan pada 2022 dan saat ini masih berlaku. 

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memuat aturan terkait beberapa jenis seragam bagi peserta didik baik di tingkat SD hingga SMA. Misalnya, pakaian seragam nasional adalah pakaian peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional. Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Baca Juga: Puncak Arus Balik, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siap Kedatangan 192 Ribu Lebih Pemudik

Kemudian terkait pakaian seragam Pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Pakaian seragam Pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#seragam sekolah #Kemendikbd