Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Larang Guru Ajukan Cuti Tambahan, Dinas Pendidikan Kota Malang akan Lakukan Sidak pada Hari Pertama Masuk Sekolah

Marsa Andiny Putri • Selasa, 16 April 2024 | 02:00 WIB
Kepala SMPN 1 Gresik, Berry Avita Prasetya sedang melakukan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik ke sekolah bagi siswa.
Kepala SMPN 1 Gresik, Berry Avita Prasetya sedang melakukan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik ke sekolah bagi siswa.

RADAR MALIOBORO - Saat ini, para guru di tingkat satuan pendidikan Kota Malang sedang menjalani masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Cuti bersama itu dimulai sejak tanggal 8 hingga 16 April 2024 besok.

Berdasarkan jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang melarang para guru untuk mengajukan cuti tambahan pasca Lebaran Idul Fitri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana. Ia mengatakan bahwa tidak ada guru yang mengajukan cuti tambahan pasca Lebaran kali ini.   

Baca Juga: Viral, Pungli Parkir di Masjid Raya Al-Jabbar: Keluar dari Mobil Diminta Rp 10.000, Mau Pulang Ditodong Lagi Rp 10.000

“Jadi, dipastikan tidak ada penambahan atau pengurangan terkait cuti bersama,” ujarnya.

Menurutnya, durasi cuti bersama Lebaran itu sudah sesuai dengan kalender pendidikan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/3071/101.1/2023 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Provinsi Jatim.

Baca Juga: Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Ikut Campur dalam Pertikaian dengan Israel

Seperti yang dijelaskan pada Pasal 12 Ayat (2), hari libur sekitar Idul Fitri adalah mulai dua hari efektif sebelum 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal. Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi juga menegaskan hal serupa.

Dodik meminta kepada seluruh guru untuk hadir atau masuk kerja pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah. Pada hari pertama masuk sekolah setelah Lebaran itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah.

Baca Juga: Petugas Tambah Kapasitas Lajur Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

“Biasanya memang begitu,” tutur Dodik.

Ia menambahkan bahwa apabila pada hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran itu ditemukan guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Maka pihaknya akan memberi surat peringatan kepada guru yang bersangkutan. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#cuti lebaran #kota malang