RADAR MALIOBORO - Sempat membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, membuat Selebgram Gaga Muhammad ditangkap polisi.
Akibat kelalaiannya, Gaga Muhammad harus berada didalam tahanan hingga 4,5 tahun terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna.
Namun nampaknya belum 4,5 tahun vonis hakim selesai dijalani, Gaga Muhammad dikabarkan telah menghirup udara bebas sejak 18 April 2024.
Seperti yang diungkapkan pengacaranya, Fahmi Bachmid, kliennya bisa lebih cepat menghirup udara bebas.
"Sebagai seorang terpidana yang patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," jelas Fahmi Bachmid dikutip dari PMJ News.
Menurut dia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) juga menilai sikap para terpidana selama di penjara.
Gaga Muhammad dinilai berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan hak remisi dan dinyatakan bebas lebih cepat meskipun masih bebas bersyarat.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," papar Fahmi.
Baca Juga: Umrah Kini Bisa Pakai Berbagai Jenis Visa, Apa Saja Itu?
Ke depannya, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
"Itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti akan patuh. Saya pikir itu hal yang wajar dan lumrah seperti itu," ujar Fahmi. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin