RADAR MALIOBORO - Polres Ciamis memastikan pria TBD berusia 50 tahun yang melakukan mutilasi istrinya telah ditangkap. Saat ini pelaku berada di bawah pengawasan penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Sudah kami amankan oleh Satreskrim Polres Ciamis," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Pelaku juga ditempatkan di sel khusus, terpisah dengan tahanan lain. Keputusan ini diambil karena kondisi pelaku yang tidak stabil dan berubah-ubah.
Baca Juga: Viral Betharia Sonata Dikabarkan Stroke, Banjir Doa dari Netizen
"Sementara kita sudah amankan di sel khusus untuk penanganan karena ini kan masih seperti orang mengalami gangguan jiwa," jelas Akmal.
Sebelumnya pada hari ini, Jumat (3/5), terjadi peristiwa pembunuhan mutilasi di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku ditangkap segera setelah pembunuhan.
Baca Juga: Ubah Hidupmu agar Jauh Lebih Baik dengan Langkah Sederhana Ini! Yuk Bisa Yuk!
"Diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi, sekitar pukul 07.30 di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis," kata Kabid Humas Polda," kata Kabi Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi, Jumat (3/5).
Jules menuturkan, korban mutilasi adalah Yanti, 44. Sedangkan pelakunya adalah suaminya sendiri TBD, 50.
Baca Juga: Keinginan Rujuk Tak Digubris Ria Ricis, Teuku Ryan: Allah Tahu Aku Kuat
"Pelaku menggunakan senjata tajam pisau dan memutilasi tubuh korban lalu ditangkap keluarga dan Polsek Rancah," ujarnya. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin