RADAR MALIOBORO - Pemerintah mendorong masyarakat atau lembaga kemasyarakatan penerima atau pengelola tanah wakaf untuk mengelola dana tersebut secara transparan. Yang lebih penting lagi, seluruh tanah wakaf harus dilindungi dari kemungkinan kerugian. Langkahnya adalah menyelesaikan sertifikasi.
Berdasarkan informasi Amanat Departemen Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), jumlah tanah wakaf bersertifikat mencapai 76 persen di Pulau Jawa dan 15 persen di Pulau Sumatera.
Baca Juga: Masih Buka Hati untuk Rujuk dengan Ammar Zoni, Irish Bella Panen Pujian
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat pada 2026. Target itu karena tren upaya menyertifikat tanah wakaf terus meningkat.
“Kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan,” ujar Waryono kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).
Baca Juga: Bus Maut Pengangkut Siswa SMA Lingga Kencana Depok akan Diperiksa secara Fisik
Untuk mendukung proses sertifikat tanah wakaf, kata Waryono, Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 15 Desember 2021 lalu. Kerja sama itu untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Kesehatannya Kembali Stabil, Alice Norin Merasa Diselamatkan Tuhan
Waryono menyebut, kini di Kementerian ATR/BPN telah dibuka loket layanan khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf. Loket itu terpisah dari layanan umum. Pendaftaran wakaf dibebaskan dari biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP), penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.
“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” ungkap Waryono.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pria Dalam Sarung, Pelaku Sakit Hati Dimaki karena Tertidur saat Jaga Warung
Dari data Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, sepanjang 2022 -2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah. Di Pulau Jawa jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054. Angka itu mencapai 76 persen hingga 79 persen dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78 persen tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.
Pulau Sumatera juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf. Dari 4.449 lokasi pada tahun 2022 menjadi 4.810 di tahun 2023. Kendati persentase pertumbuhannya tidak setinggi Pulau Jawa, Sumatera tetap memberi kontribusi sekitar 15 persen dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional pada 2022 hingga 2023.
Baca Juga: Hindari Stalker, Ini Cara Mudah Menyembunyikan Status Aktif Instagram, jamin privasi Bagi pengguna!
Di wilayah Indonesia Timur mengalami penurunan sertifikasi tanah wakaf. Pada 2022 terdapat 2.263 tanah disertifikat dan menurun menjadi 1.996 pada 2023. Namun, kontribusi dari wilayah timur Indonesia mencapai 8 persen. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin