RADAR MALIOBORO – Kabar kurang mengenakan yang menyangkut suami Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Aryawardhana.
Pasalnya, Tiko Aryawardhana dikabarkan terlibat kasus dugaan penggelapan uang.
Polisi kini mendalami dugaan penggelapan yang dilakukan oleh suami BCL dengan memeriksa lima orang saksi.
Baca Juga: Boston Celtics Bermain Tanpa Kristaps Porzingis Lawan Miami Heat, Begini Kata Pelatih Joe Mazzulla
Dikutip dari PMJ News, Kasat Reskrim Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, polisi tengah memeriksa lima saksi terkait kasus yang menjeral Tiko Aryawardhana.
“Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi,” kata AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko Aryawardhana itu peristiwanya terjadi pada tahun 2022.
Baca Juga: Bobby Nasution Tak Takut Jika Harus Lawan Ahok di Pilkada Sumut 2024
Saat itu, Tiko Aryawardhana masih berstatus suami pelapor berinisial AW.
Menindaklanjuti kasus tersebut, AKBP Bintoro melanjutkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Polisi juga telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
AKBP Bintoro menambahkan, Tiko Aryawardhana selaku terlapor juga sempat diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh polisi sebagai saksi sebelum kasus tersebut dilakukan gelar perkara.
Hingga kini, suami dari BCL pun masih berstatus sebagai saksi.***
Editor : Iwa Ikhwanudin