RADAR MALIOBORO - Perkara yang dilayangkan tim kuasa hukum Tengku Dewi Putri terhadap suami Andrew Andika akhirnya tuntas. Perkara perceraian resmi diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong di Bogor, Jawa Barat.
"Gugatan cerai Tengku Dewi baru kami selesaikan hari ini dan kita langsung daftarkan secara e-court sekitar pukul 14.36 WIB," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi Putri saat ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mengenal Baron Karls Drais Von Sauerbronn dan Sejarah Sepeda
Minola mengatakan, gugatan cerai Tengku Dewi kepada Andrew Andika telah teregister dengan nomor PACBN/06062024/WIL. Gugatan cerai dilayangkan setelah Andrew Andika dianggap melakukan kesalahan fatal karena melakukan perselingkuhan berulang kali dengan sejumlah wanita.
Dalam gugatannya, Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika, pria yang dinikahinya pada 2017 lalu dan dikaruniai 2 orang anak. Pasca perceraian, ibu hamil tersebut juga menginginkan hak asuhan anak untuk kedua anaknya.
Baca Juga: Balikan, Barbie Kumalasari Menikah Lagi dengan Mantan Suami 2013 Silam
Sedangkan untuk harta Gono gini, Tengku Dewi tidak memasukkannya dalam gugatan cerai.
"Harta gono-gini tidak kami cantumkan dalam gugatan cerai karena Tengku Dewi dan Andrew sudah memiliki perjanjian pranikah," ujarnya.
Tengku Dewi membeberkan dugaan perselingkuhan Andrew Andika ke publik setelah beberapa kali dinasehati jangan selingkuh tapi tak berhasil.
Baca Juga: Bahaya! Jangan Panaskan Kembali 7 Makanan Ini, Karena Bisa Timbulkan Racun
Kabarnya, hubungan Andrew Andika dengan wanita lain sudah terjalin sejak tahun pertama pernikahan. Tengku Dewi berusaha bersabar dan berusaha memaafkannya, berharap suaminya menyadari kesalahannya dan berhenti melakukan perbuatan terlarang.
Sayangnya, harapan itu hanya tinggal harapan. Pasalnya, Andrew Andika diduga terus melakukan kecurangan. Tengku Dewi selalu menerima kabar buruk tentang perselingkuhan suaminya dengan banyak wanita. Hal tersebut membuatnya sedih, marah,dan bingung dengan tindakan Andrew Andika.***
Editor : Iwa Ikhwanudin