Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kontroversi Peraturan Paskibraka Tahun Ini: Wajib Lepas Hijab, Apa Alasannya?

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:28 WIB
Pasukan Pengibar Bendera pusaka (Paskibraka) 2024 di IKN, Kalimantan Timur.   (republika.co.id)
Pasukan Pengibar Bendera pusaka (Paskibraka) 2024 di IKN, Kalimantan Timur. (republika.co.id)

RADAR MALIOBORO - Paskibraka kembali menjadi sorotan publik dengan adanya kontroversi terkait peraturan yang mewajibkan anggota perempuan untuk melepas hijab saat bertugas dalam upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Dari 76 anggota Paskibraka Nasional yang berasal dari 38 provinsi, terdapat 18 anggota Paskibraka yang dipaksa untuk melepaskan hijab ketika bertugas pada upacara 17 Agustus nanti di Ibu Kota Nusantara(IKN), Kalimantan Timur.

Penanggung jawab Paskibraka tahun ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra, menuding kewajiban melepas hijab bagi Paskibraka perempuan merupakan ulah BPIP.

Hal tersebut diakui oleh Yudian Wahyudi, Kepala BPIP, yang mengumumkan bahwa adanya kebijakan untuk melepas hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Pelepasan hijab ini dilakukan saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih.

Menurutnya, keputusan ini diambil demi menjaga keseragaman dan nilai-nilai persatuan yang dijunjung tinggi oleh Paskibraka.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun berbeda dengan tahun ini, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pembinaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengharuskan anggota perempuan untuk mengenakan seragam yang seragam, tanpa menyebutkan opsi penggunaan hijab.

Yudian Wahyudi juga menegaskan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.

Para anggota Paskibraka menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

Keputusan ini telah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah langkah ini sejalan dengan semangat kebhinekaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh Paskibraka.

Beberapa organisasi dan tokoh masyarakat turut mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa geram dengan kebijakan ini. Menurut KH. M. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak Pancasilais.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis melalui akun X pribadinya.

Dia juga mendesak agar larangan berhijab bagi Paskibraka Nasional dihapuskan.

Jika tidak ada kebebasan untuk berhijab, Kiai Cholil menyarankan agar para peserta Muslim pulang saja.

Kontroversi ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan diskusi luas mengenai batasan-batasan keseragaman dalam konteks keberagaman budaya dan agama di Indonesia.

Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas antara menjaga nilai-nilai persatuan dan menghormati keragaman yang ada di masyarakat.

Peraturan baru mengenai kewajiban melepas hijab bagi anggota Paskibraka perempuan menjadi contoh bagaimana kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keseragaman dapat berbenturan dengan hak individu.

Perdebatan ini menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek-aspek hak asasi manusia dalam setiap kebijakan publik yang diterapkan di Indonesia. ***

Dari berbagai sumber
Penulis: Luma Nahdiya Ulfah

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dicopot #IKN #ibu kota nusantara #paskibraka #jilbab