RADAR MALIOBOROR - Tragedi kecelakaan kereta api di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, yang menewaskan empat korban pada Minggu, 22 September 2024 menuai tanggapan keras dari PT Kereta Api Indonesia (Persero).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang keras segala bentuk aktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional.
Larangan ini dikeluarkan sebagai respons atas insiden tragis yang menyebabkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengingatkan bahwa bermain atau beraktivitas di sepanjang jalur kereta sangat berbahaya dan melanggar hukum.
Ia menjelaskan bahwa kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, sehingga aktivitas di dekat rel sangat berisiko.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne dikutip dari laman KAI.
Larangan ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur sanksi berupa pidana tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 15.000.000 bagi siapa saja yang mengganggu jalur kereta api.
KAI juga menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang, menegaskan pentingnya menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur kereta. (Dimas Dwi Prihatmoko)
Editor : Meitika Candra Lantiva