RADAR MALIOBORO - Gregorius Ronald Tannur adalah seorang pria asal Surabaya, Indonesia, yang menjadi sorotan publik akibat kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023. Ia merupakan anak dari Edward Tannur, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia terlibat dalam kasus hukum setelah diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal. Insiden ini terjadi pada Oktober 2023 di Surabaya, dan kasusnya menarik perhatian luas karena Ronald menerima vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis tersebut menimbulkan kontroversi, terutama setelah tiga hakim dalam kasus tersebut ditangkap karena dugaan suap terkait putusan bebas yang diberikan kepada Ronald.
Ronald awalnya diduga melakukan kekerasan, termasuk mencekik dan memukul korban dengan botol, lalu melindas tubuh korban. Meski bukti dinilai cukup oleh jaksa, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya, menyimpulkan bahwa penyebab kematian lebih disebabkan oleh kondisi lambung akibat konsumsi alkohol. Setelah itu, tiga hakim yang menangani kasus ini diselidiki dan ditangkap terkait dugaan suap dalam putusan bebas tersebut
Kasus Ronald Tannur kembali menjadi sorotan setelah dugaan suap dalam vonis bebasnya pada Juli 2024 terungkap. Ronald, putra dari politikus Edward Tannur, awalnya didakwa atas penganiayaan yang berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, membebaskannya. Hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa penganiayaan yang dilakukan Ronald menyebabkan kematian korban, melainkan menilai kematian disebabkan oleh alkohol yang diminum korban sebelum kejadian.
Namun, Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kejanggalan putusan ini, yang kemudian mengungkap dugaan suap. Tiga hakim dari PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ditangkap karena dugaan gratifikasi dari pihak Ronald. Pengacara Ronald juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dan penggeledahan di beberapa lokasi mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah. Ketiganya kini menghadapi penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan.
Ronald Tannur saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan suap untuk mempengaruhi vonis bebas dalam kasusnya. Barang bukti yang disita oleh penyidik mencakup uang tunai dalam jumlah besar dan berbagai mata uang asing.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001, yang melarang aparat penegak hukum menerima suap dalam bentuk apapun. Langkah ini juga diiringi upaya dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus ini dengan penangkapan dan penggeledahan lebih lanjut.
(Dia Daiyanti)
Sumber: berbagai sumber
Editor : Iwa Ikhwanudin