Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Miras Kian Merajalela di Yogyakarta, Pemprov DIY Respons dengan Kebijakan Penting

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 8 November 2024 | 11:53 WIB

 

Ilustrasi Minuman Kersd/Beer.  (AI/Freepik.com)
Ilustrasi Minuman Kersd/Beer. (AI/Freepik.com)

RADAR JOGJA - Masalah peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta semakin mendapat perhatian luas.

Mengingat tingginya angka kasus yang terkait dengan miras, terutama miras oplosan.

Fenomena ini memicu keresahan di masyarakat karena kerap kali berujung pada kejadian yang merugikan, termasuk kematian akibat keracunan.

Di tengah gelombang penolakan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di Yogyakarta mendapat respons dari Pemprov DIY.

Sekretaris Provinsi DIY, Beny Suharsono, menyoroti pentingnya pemantauan ketat izin peredaran miras, baik online maupun offline, melalui mekanisme OSS.

Pemprov DIY telah meminta pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan pemantauan terhadap distribusi dan peredaran miras.

Terutama yang berjenis oplosan, yang sering kali dijual secara ilegal dan tanpa pengawasan.

DPRD DIY juga mengkaji penerapan Peraturan Daerah (Perda) demi penegakan aturan yang lebih sinergis dalam penertiban penjualan miras.

Pengaruh buruk dari miras, terutama pada anak muda dan kalangan remaja, menjadi perhatian serius.

Selain itu, fraksi PKS di DPRD DIY juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian miras ditegakkan dengan lebih tegas.

Pemprov DIY juga berfokus pada edukasi dan kampanye kesadaran akan bahaya miras.

Sebagai bagian dari langkah preventif yang diluncurkan secara bersamaan dengan peningkatan pengawasan.

Dengan kebijakan yang lebih komprehensif, harapannya Pemprov DIY bisa menekan peredaran miras ilegal.

Serta melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkannya.*

(Windu Fitri Yansi: Berbagai sumber).

Editor : Iwa Ikhwanudin
#minuman keras #beralkohol #miras #minuman