RADAR MALIOBORO - Seseorang yang di bawah umur, tidak bisa disebutkan secara langsung identitasnya meski merupakan seorang pelaku kekerasan dan pembunuhan.
Secara umum usia dewasa seseorang adalah 18 tahun dan sudah dianggap legal secara hukum sehingga bisa mendapatkan sanksi.
Akhir bulan November 2024, ada seorang anak yang melakukan aksi kekerasan hingga pembunuhan.
Remaja berusia 14 tahun di Jakarta Selatan, lebih tepatnya Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, di perumahan Taman Bona Indah yang diketahui berinisial MAS menjadi pelaku kejahatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Belum diketahui motif aksi sadis yang dilakukan MAS, karena selama interogasi polisi tidak mendapatkan jawaban, MAS lebih banyak diam saat diberikan pertanyaan.
Tempat kejadian perkara terjadi di rumah MAS sendiri yang aksinya diketahui oleh seorang saksi ketika mendengar teriakan sang ibu MAS, yaitu AP (40) dan pelaku berhasil diamankan setelah menemukan posisinya melalui CCTV.
Saat itu MAS sedang berusaha melarikan diri, seorang saksi mengungkapkan MAS sedang berjalan kaki dengan cepat, kemudian memanggilnya, tapi tiba-tiba MAS berlari ke arah lampu merah Karang Tengah.
Diduga berusaha melarikan diri usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai sang ibu
Peristiwa berdarah ini terjadi pada kamis, 28 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Bermula dari gangguan tidur yang berakhir mendapatkan bisikan untuk menyakiti kedua orang tuanya.
Setelah mendapatkan bisikan tersebut, MAS mengambil pisau dapur dan langsung menikam sang ayah, APW (40) di kamarnya.
Aksi itu membangunkan sang ibu yang langsung berteriak sambil berlari keluar bersama sang ayah dan membangunkan sang nenek, RM (69).
Naas, sang nenek turut menjadi korban penikaman hingga menyebabkan nyawanya tidak terselamatkan, begitu juga dengan sang ayah yang meninggal dunia akibat luka tusuk.
Sementara AP (40) berhasil kabur dari kejaran pelaku dengan meloncati pagar rumah, tapi mengalami luka berat di bagian punggung, lengan, dan pipi yang menyebabkannya masih kritis.
MAS (14) sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 KUHP.
Untuk statusnya yang masih dibawa umur akan dilakukan pendampingan oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
(Marina Juliana; Berbagai Sumber)
Editor : Iwa Ikhwanudin