RADAR MALIOBORO - Terdapat banyak istilah yang perlu dipahami makna dan tujuannya. PPPK mungkin memiliki pemaknaan yang mirip dengan PNS, tapi memiliki spesifikasi yang berbeda. Kebutuhan profesi ini telah dijelaskan dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
1. ASN
ASN adalah kepanjangan dari Aparatur Sipil Negara. ASN ini adalah istilah profesi yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Lanjutan dari ASN ada Pegawai ASN, sebutan untuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat, bekerja, dan digaji oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. PNS
Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN. Bedanya PNS adalah siapa saja warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah secara tetap tanpa perjanjian kerja.
3. PPPK
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Istilah ini diperuntukan untuk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah maupun menduduki jabatan pemerintah.
Penjelasan tentang Non-ASN terdapat dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2019 tentang Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
1. Non-ASN
Non-ASN adalah tenaga Non Aparatur Sipil Negara, yaitu Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak Kerja, Sukwan, Magang, Kategori 2 dan lainnya yang bekerja atau dipekerjakan pada Perangkat Daerah. Pegawai Non-ASN adalah pegawai yang tidak termasuk dalam status aparatur sipil negara, pegawai yang dapat bekerja sebagai tenaga kontrak, tenaga honorer, pegawai tetap lepas, atau dalam posisi lainnya yang tidak termasuk dalam kategori ASN. Perbedaan ASN dan Non-ASN juga tampak pada hak-hak, kewajiban, dan jaminan sosial yang berbeda.
Merangkum penjelasan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama memiliki status ASN, tapi keduanya mempunyai hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda. Bagi mereka yang ingin mendapatkan status keduanya dapat melakukan seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional atau disingkat SSCASN.
Baca Juga: Fitur Canggih Sesuai Nama, New PCX 160 Roadsync Siap Jadi Primadona
Saat ini Kementerian PANRB membuka tahap seleksi PPPK Non-ASN dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024
2. Seleksi Administrasi:16 Desember 2024-3 Februari 2025
3. Pengumuman Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
4. Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
5. Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
7. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
8. Penarikan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
13. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
15. Integritas Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-22 Mei 2025
16. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
17. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
18. Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
(Marina Juliana: Berbagai Sumber)
Editor : Iwa Ikhwanudin