Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kasus Pelecehan Seksual Residen Anestesi Unpad, Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 17 April 2025 | 22:35 WIB
Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Pasien RSHS
Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Pasien RSHS

RADAR MALIOBORO - Seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama beusia 31 tahun, kini ditahan polisi sebab memperkosa FA, keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang sedang menjalani pengobatan.

Tindakan asusila ini dilakukan pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

Diduga, pelaku membawa korban ke lantai 7 gedung MCHC dengan dalih pemeriksaan darah untuk ayahnya yang membutuhkan donor darah.

"[Tersangka] meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Mula-mula, korban diminta mengganti pakaian menggunakan baju operasi oleh pelaku.

Dengan sengaja pelaku membius korban yang tak lain anak dari ayah yang menjadi pasiennya kemudian melakukan aksi bejatnya.

Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit pada alat vitalnya kemudian lalu melapor ke keluarga (ibunya).

Setelah melakukan pemeriksaan dan melapor kepada pihak kepolisian, pelaku ditangkap pada 23 Maret 2025.

Pelaku sempat mencoba bunuh diri sebelum ditangkap.

Karena perbuatannya, kini PAP ditahan dan dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Universitas Padjadjaran telah menindak tegas kasus ini dengan memberhentikan PAP dari program PPDS.

"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ungkap Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidaya dalam keterangan persnya, Rabu (9/04/2025/

Pun Kemenkes turut menjatuhkan sanksi larangan mengikuti pendidikan residen seumur hidup.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka PAP berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan resminya, melansir Antara, Rabu (9/04/2025).

( Umi Jari Widayah)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pelecehan #Unpad Bandung #korban pelecehan seksual #ppds #unpad