RADAR MALIOBORO - Isu hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir kembali mencuat sebagai topik hangat di media sosial.
Banyak pengguna bertanya, “ke mana kuota itu pergi?” dan sebagian menganggap terjadi praktik layaknya “mafia internet” karena ketidakjelasan pengelolaan kuota yang sudah dibeli tapi tidak bisa diuangkan.
Legislator Senayan, Okta Putra, wakil rakyat dari Banten III, menyoroti masalah ini.
Ia meminta pemerintah dan operator (terutama BUMN) menjelaskan secara transparan ke mana sisa kuota yang tak terpakai disimpan, apakah masuk sebagai keuntungan sisi penyedia layanan, ataukah diolah dalam neraca keuangan perusahaan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kuota yang dibayar benar-benar hangus, atau disimpan secara terselubung menjadi aset operator.
Okta bahkan mendesak Kemkominfo dan Kementerian BUMN untuk melakukan audit terbuka terhadap sistem pencatatan kuota di operator-provider.
Ia menyatakan bahwa masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan.
Di media sosial, banyak netizen juga mengekspresikan kekesalan dan menyindir bahwa sisa kuota itu berubah menjadi “uang hangus tanpa jejak”, menambah kesan bahwa praktik tersebut mirip permainan tersembunyi, atau bahkan terstruktur, istilah "mafia internet" pun muncul.
Namun, menurut pernyataan resmi dari operator di forum publik serta pengecekan terhadap sistem teknis, kuota yang melewati masa aktif memang otomatis terhapus dari sistem dan tidak bisa dikonversi menjadi pulsa atau kuota cadangan.
Artinya, secara teknis kuota tersebut tidak berpindah ke apa pun, melainkan hilang begitu saja karena tidak diperpanjang.
Walaupun demikian, ketidakjelasan pencatatan akuntansi pemasukan dari kuota yang hangus menimbulkan kritik.
Okta menekankan bahwa sekalipun operasionalnya legal, regulasi dan transparansi publik menjadi kunci:
Beberapa pengguna berharap pemerintah segera memperkuat regulasi berupa kewajiban operator menampilkan kuota “hari tersisa” dan sistem reset otomatis secara jelas.
Konversi kuota yang hangus, misalnya melalui program donasi kuota kepada sekolah atau bantuan digital.
Audit reguler oleh Kemkominfo agar penyedia jasa layanan tidak seenaknya memanfaatkan kuota tak terpakai sebagai “pundi-pundi” internal.
Ternyata, kuota yang hangus bukan berpindah ke entitas apapun dan dikonfirmasi hilang secara otomatis.
Namun, celahnya ada pada rekonsiliasi pendapatan di neraca operator.
Persoalan transparansi dan akuntabilitas kuota tak terpakai membuat “mafia internet” muncul sebagai ungkapan frustrasi netizen terhadap praktik bisnis yang tidak sepenuhnya terang benderang.
Publik kini menanti langkah kongkret dari pemerintah dan operator:
apakah mereka siap menerapkan regulasi lebih ketat, menciptakan sistem konversi alternatif, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayar pengguna benar-benar termaknai?
(Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Iwa Ikhwanudin