RADAR MALIOBORO – Musisi dan politikus Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait dugaan perundungan (bullying) terhadap putrinya, Safeea Ahmad, melalui media sosial.
Alasan Laporan
Lita Gading menyatakan bahwa komentar dan konten yang ia unggah termasuk penggunaan foto Safeea dalam komentar psikologis telah “melukai” dan “memicu pertanyaan legitimasi” pada kondisi mental anak di bawah umur.
Ahmad Dhani menduga tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, termasuk eksploitasi anak dan pencemaran nama baik.
Al Ghazali Turut Mendampingi
Al Ghazali, putra sulung Ahmad Dhani dan Maia Estianty, turut mendampingi pelaporan sebagai bentuk dukungan dan juga menyerahkan KTP untuk berperan sebagai saksi ketika dibutuhkan.
Ahmad Dhani mengonfirmasi bahwa sebelum ini Al Ghazali sempat mencoba melapor langsung, namun tidak dapat karena prosedur hukum yang mengharuskan orang tua sebagai pelapor resmi.
Kronologi Kasus
1. 9 Juli 2025 – Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melaporkan kasus dugaan perundungan anak ke KPAI.
2. 10 Juli 2025 – Pelaporan resmi ke Polda Metro Jaya dilakukan; nomor laporan: STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
3. Unggahan Lita Gading, pada sekitar 7–11 Juli 2025, menjadi dasar laporan; ia mengatakan unggahan tersebut bersifat edukatif dan tidak berniat melakukan perundungan.
Pernyataan dari Kedua Pihak
Ahmad Dhani menegaskan langkah hukum diambil untuk melindungi privasi dan psikologis anaknya, serta menegaskan bahwa Al Ghazali siap menjadi saksi.
Lita Gading, mengaku kontennya adalah bentuk “psikoedukasi” yang bertujuan menahan netizen agar tidak melakukan bullying nyata, dan menyatakan tidak takut dilaporkan.
Pelaporan ini menyoroti isu hukum digital dan perlindungan anak di era media sosial.
Proses investigasi di KPAI dan Polda Metro Jaya akan menentukan apakah tindakan psikolog melanggar UU.
Perkembangan selanjutnya, termasuk apakah Lita Gading akan dipanggil sebagai saksi atau terdakwa, masih dalam tahap penyelidikan. (Muhammad Taufik)
Editor : Meitika Candra Lantiva