Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Viral Bupati Pati Sudewo Naikkan Pajak 250 Persen

Iwa Ikhwanudin • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 03:47 WIB
Bupati Pati, Sudewo.
Bupati Pati, Sudewo.

RADAR MALIOBORO - Bupati Pati Sudewo sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat. Sudewo viral setelah menantang warga Pati yang menolak kenaikan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (FBB-P2) 250 persen. Dalam video tersebut, sudewo mengaku tidak gentar digeruduk 50 ribu warga Pati. Warga Pati murka mendengar tantangan sudewo. Mereka berbondong-bondong mengumpulkan donasi untuk melakukan demo dengan jumlah massa yang besar.

Dalam video tersebut sudewo mengatakan “ Siapa yang akan melakukan penolakan? Silahkan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh mengarahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan” jelas Sudewo dalam video yang diunggah @folkjog.

Meski diprotes warga, Sadewo tetap pada pendiriannya untuk tidak mencabut aturan kenaikan pajak PBB 250 persen. Sudewo mengatakan bahwa dana negara langsung dimanfaatkan Pemkab Pati untuk membangun berbagai fasilitas umum di wilayah Bumi Mina Tani. Sebab pembangunan di Pati, bersifat berkelanjutan dan tidak bisa berhenti hanya pada tahun 2025 saja.

Tanggapan Sudewo ini justru memicu kemarahan warga Pati. Sebagai respons, sebuah gerakan bernama “gerakan Pati bersatu “ langsung melayangkan surat iizin untuk mengelar demo besar-besara pada 13-14 Agustus 2025, dengan target 50.000 massa. Warga juga mulai mengumpulkan logistik, seperti air mineral dan mengecat dus- dus tersebut dengan tulisan protes seperti “ bupati arogan” dan “bupati pembohong".

 Namun, saat konfersi pers di pendopo Pati pada Jumat (8/8/2025) Sudewo menyatakan kenaikan pajak PBB dibatalkan. "Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Sudewo. 

Biaya PBB-P2 dinyatakan kembali seperti tahun 2024 imbas dari pembatalan kenaikan tahun ini. "Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024," jelasnya. 

Sudewo pun berjanji akan mengembalikan kelebihan biaya kepada warga yang telanjur membayar dengan tarif yang telah dinaikkan.

"Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," jelasnya.

Meski demikian, Sudewo mengaku akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Dia akan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.

( Adessia Miftahullatifah )

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Dinaikkan #pajak #bupati #pati