Kasus ini terkait program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Batang, Jawa Tengah, pada 2019.
HU diduga menyetujui pembayaran kontrak kepada PT Pagilaran sebesar Rp7,4 miliar tanpa verifikasi dokumen, padahal biji kakao yang dimaksud tidak pernah dikirim.
Ia menjadi tersangka ketiga setelah mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, dan Kasubdit Inkubasi PUI UGM, HY. HU kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang.
Menanggapi penetapan ini, Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, menegaskan kampus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025), di Kampus UGM.
UGM, kata Made, siap bekerja sama dengan kejaksaan untuk menyelesaikan perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat yang menjadi bagian dari program hilirisasi kampus.
“Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran lebih akuntabel dan transparan,” jelasnya.
UGM, tambahnya, berkomitmen memperkuat penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan holding serta investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
Penulis: Syafarina Nurul Insania