RADAR MALIOBORO - Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhdap penggunaan vape atau rokok elektrik dengan menetapkannya sebagai pelanggaran serius yang diperlakukan setara dengan kasus narkoba. Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena meningkatnya ancaman kesehatan dari penggunaan vape yang kian marak, meski sudah lama dilarang di negara tersebut.
Karena itu, pemerintah Singapura kini memberlakukan hukuman yang jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara, bagi pengguna maupun penjual vape.
“Kita tidak bisa lagi memperlakukan vape seperti tembakau biasa. Kami akan menyamakan ini dengan masalah narkoba dan memberikan hukuman yang lebih berat.” tegasnya dalam video youtube yang diunggah oleh govsg (20/8).
Selain memperketat penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi bagi para pengguna yang sudah kecanduan. Mereka yang datang secara sukarela untuk meminta bantuan berhenti menggunakan vape tidak akan dikenakan sanksi hukum. Begitu pula warga yang menyerahkan perangkat vape miliknya melalui tempat penampungan resmi yang kini sudah disediakan di berbagai titik di Singapura.
Pemerintah Singapura juga meluncurkan kampanye edukasi nasional mengenai bahaya vape. Program ini akan digencarkan di sekolah-sekolah, lembaga pendidikan tinggi, hingga wajib militer. Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) akan memimpin langkah besar ini sebagai bagian dari strategi menyeluruh lintas kementerian.
Meski vape sudah lama dilarang, peredarannya masih marak karena diselundupkan secara ilegal. Pemerintah mengakui bahwa tantangan besar masih ada di depan, terutama karena tren penggunaan vape semakin meluas di kalangan muda. Dengan kebijakan baru yang lebih ketat, pemerintah berharap bisa menekan penyalahgunaan vape sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang kian beragam.
“Banyak vape yang mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang terkandung di dalamnya. Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa mendatang, bisa jadi ada obat yang lebih buruk, lebih kuat, atau jauh lebih berbahaya.” paparnya.
Etomidate sendiri diketahui merupakan obat penenang yang lazim digunakan dalam prosedur anestesi intravena, terutama karena dianggap lebih aman bagi pasien dengan kondisi jantung atau tekanan darah rendah. Namun, karena penelitian menemukan adanya efek samping yang cukup serius, maka penggunaannya kini dibatasi hanya untuk induksi anestesi singkat.
Langkah tegas yang diambil pemerintah Singapura dalam menindak peredaran vape mendapat sambutan positif dari masyarakatnya. Kebijakan ini bahkan bisa menjadi contoh bagi Indonesia untuk memperkuat regulasi serupa agar generasi muda dapat terhindar dari ancaman zat adiktif berbahaya.
(Athifah Dihyan Calysta)
Sumber: gov.sg & Youtube Pemerintah Singapura.
Editor : Iwa Ikhwanudin